PMK 126/2020

Impor Sirop Fruktosa Kini Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Tarifnya

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 14:32 WIB
Impor Sirop Fruktosa Kini Kena Bea Masuk Safeguard, Ini Tarifnya

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan safeguard atas impor produk sirop fruktosa lantaran menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/2020, disebutkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk sirop fruktosa.

"Terhadap barang impor berupa sirop fruktosa dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya tidak termasuk gula invert yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20 dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Bea masuk safeguard dikenakan selama 3 tahun dengan perincian tarif sebesar 24% untuk tahun pertama pengenaan bea masuk safeguard, 22% pada tahun kedua pengenaan, dan 20% pada tahun ketiga pengenaan.

Pada Pasal 3, dijelaskan semua importasi produk sirop fruktosa dikenai bea masuk safeguard kecuali produk sirop fruktosa yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam lampiran. Terdapat 124 negara yang dicantumkan dalam lampiran PMK No. 126/2020.

Pengenaan bea masuk safeguard berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Untuk impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyertakan surat keterangan asal (SKA).

SKA akan diteliti berdasarkan PMK yang mengatur tentang penelitian SKA untuk pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bea masuk safeguard berlaku penuh atas impor sirop fruktosa yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari kantor pabean atau yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean.

Atas pemasukan dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat (TPB), bea masuk safeguard ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan. PMK diundangkan pada 9 September 2020 dan berlaku 7 hari kerja kemudian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi