KABUPATEN GARUT

Imbau ASN Lapor SPT, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 17:30 WIB
Imbau ASN Lapor SPT, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. (DDTCNews)

GARUT, DDTCNews – Bupati Garut menerbitkan surat edaran yang berisikan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Garut untuk melaporkan SPT Tahunan.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan mekanisme penyampaian SPT secara elektronik sangat membantu wajib pajak untuk menunaikan kewajiban tahunan kepada otoritas pajak. Pelaporan SPT pun bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Adanya e-filing memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Rudy mengimbau wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Garut untuk menyampaikan SPT lebih awal sebelum 31 Maret 2021. Imbauan tersebut juga berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Garut dan TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Garut.

Imbauan untuk menciptakan kepatuhan pajak di lingkungan Pemkab Garut kemudian diterjemahkan dalam bentuk penerbitan surat edaran bupati. Rudy menyatakan surat edaran tersebut mengingatkan ASN Pemkab Garut untuk segera menyampaikan SPT.

Hal ini juga penting agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum terkait dengan kepatuhan pajak. Pasalnya, jika terlambat menyampaikan SPT, terdapat sanksi administrasi yang menanti wajib pajak.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Saya mengimbau masyarakat Garut terutama ASN, TNI, dan/atau Polri untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan, karena lebih awal lebih nyaman," ujar Rudy.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana berharap aksi pemimpin daerah yang sudah menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal dapat ditiru oleh masyarakat Kabupaten Garut.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, KPP menyediakan 10 saluran telepon sebagai sarana pelayanan kepada wajib pajak. Hal ini menjadi kompensasi karena masih dibatasinya pertemuan langsung tatap muka pada tahun ini.

"KPP menawarkan berbagai kemudahan layanan secara daring yang memungkinkan wajib pajak dapat tetap mendapatkan pelayanan perpajakan meskipun tidak datang ke kantor pajak," tutur Dadang seperti dilansir ayobandung.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT