KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Ikut Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Blokir 16 Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2023 | 09:30 WIB
Ikut Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Blokir 16 Rekening WP

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening serentak bersama 13 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III.

Kegiatan pemblokiran serentak ini berlangsung di beberapa kantor pusat bank yang ada di Jakarta pada 14 Juni -15 Juni 2023. Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Probolinggo memblokir 16 rekening penunggak pajak.

“Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Probolinggo Afif Ginanjar dan Ridwan Pradana Putra ikut serta dalam kegiatan pemblokiran serentak ini,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dalam kegiatan pemblokiran serentak itu, JSPN KPP Pratama Probolinggo telah mendatangi beberapa kantor pusat bank seperti Bank Mayapada, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Danamon, dan Bank Central Asia (BCA).

Upaya Penagihan Pajak Berdasarkan PMK 189/2020

Afif menjelaskan pemblokiran ini merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Setelah penyampaian Surat Paksa, apabila dalam 2 kali 24 jam penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak dengan cara melakukan pemblokiran rekening,” ujarnya.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Apabila setelah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak ternyata belum juga melunasi utang pajak maka atas barang sitaan tersebut akan dilelang didahului dengan diterbitkannya pengumuman lelang.

“Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Probolinggo,” tutur Afif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS