REVISI PMK 118/2016

HIPMI: Pemerintah Tidak Konsisten Merancang Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 10:14 WIB
HIPMI: Pemerintah Tidak Konsisten Merancang Aturan

JAKARTA, DDTCNews – Kalangan pengusaha menilai pemerintah tidak konsisten dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/2016 yang sudah menjadi PMK 165/2017 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah tengah gamang dengan penerimaan pajak saat ini. Mengingat, realisasi penerimaan pajak hingga belakangan ini baru mencapai Rp860 triliun dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun.

“Kalau dicermati, PMK itu mengatur objek pajak baru dengan merujuk tarif PPh pasal 17. Hal ini tentu menimbulkan kegelisahan di dunia usaha karena pemerintah seolah tidak konsisten saat membuat aturan karena begitu banyak hal substantif yang diatur kemudian,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (23/11).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sementara itu, dalam UUD 45’ pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. Namun pemerintah justru membuat aturan itu dalam sebuah PMK.

Ajib pun menilai pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara berdasarkan UUD 45’ sudah seharusnya diatur dengan perundang-undangan. “Dalam konteks aturan, memang seharusnya hal itu diatur dengan UU,” paparnya.

Dia pun mengkhawatirkan pelaksanaan kebijakan di lapangan yang terkadang tidak seragam masih cukup mengganggu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Meski begitu, dia mendukung berbagai kebijakan pemerintah jika ada keadilan dan kepastian hukum.

“Belum lagi pelaksanaan di lapangan yang tidak seragam. Kami sebagai wajib pajak tentunya mendukung program pemerintah, tapi dengan syarat adanya keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT