PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 19 April 2022, DJP Terima 12,13 Juta Laporan SPT Tahunan 2021

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 10:59 WIB
Hingga 19 April 2022, DJP Terima 12,13 Juta Laporan SPT Tahunan 2021

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,13 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan SPT Tahunan yang masuk terus bertambah setiap waktu. Menurutnya, data SPT Tahunan yang masuk sudah lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, di tanggal yang sama 11,96 juta. Jadi kalau secara year on year, tumbuh sekitar 1,43%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu(20/4/2022).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Suryo mengatakan kontribusi terbesar dari pelaporan SPT Tahunan 2021 masih berasal dari SPT Tahunan orang pribadi yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2022. DJP mencatat telah menerima 11,68 SPT Tahunan orang pribadi atau tumbuh 1,47% dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 11,51 juta.

Sementara pada SPT Tahunan badan, angkanya sejauh ini juga tumbuh 0,4%. Suryo menyebut SPT Tahunan badan yang telah masuk sebanyak 454.700, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu baru 452.894.

"Kontribusi terbesar sebetulnya adalah SPT orang pribadi yang sudah due di akhir bulan kemarin," ujarnya.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. DJP juga telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi untuk menghadapi lonjakan pelaporan SPT Tahunan badan yang periodenya tinggal 10 hari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024