Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,13 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan SPT Tahunan yang masuk terus bertambah setiap waktu. Menurutnya, data SPT Tahunan yang masuk sudah lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu.
"Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, di tanggal yang sama 11,96 juta. Jadi kalau secara year on year, tumbuh sekitar 1,43%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu(20/4/2022).
Suryo mengatakan kontribusi terbesar dari pelaporan SPT Tahunan 2021 masih berasal dari SPT Tahunan orang pribadi yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2022. DJP mencatat telah menerima 11,68 SPT Tahunan orang pribadi atau tumbuh 1,47% dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 11,51 juta.
Sementara pada SPT Tahunan badan, angkanya sejauh ini juga tumbuh 0,4%. Suryo menyebut SPT Tahunan badan yang telah masuk sebanyak 454.700, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu baru 452.894.
"Kontribusi terbesar sebetulnya adalah SPT orang pribadi yang sudah due di akhir bulan kemarin," ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Dalam hal ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. DJP juga telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi untuk menghadapi lonjakan pelaporan SPT Tahunan badan yang periodenya tinggal 10 hari. (sap)