PMK 90/2020

Hibah dari Orang Tua ke Anak Bukan Objek Pajak, Tidak Perlu Akta Hibah

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 14:00 WIB
Hibah dari Orang Tua ke Anak Bukan Objek Pajak, Tidak Perlu Akta Hibah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa hibah berupa tanah dan/atau bangunan yang bukan objek pajak penghasilan (PPh) tidak perlu dibuktikan dengan akta hibah.

Jika memang pada kenyataannya dalam suatu tahun pajak atas harga tersebut sudah dimiliki/dikuasai oleh wajib pajak (misalnya anak), kepemilikan harta hibah perlu dilaporkan di SPT Tahunan anak.

"Jika atas hibah tersebut memenuhi kriteria bukan objek pajak sesuai PMK 90/2020, silakan dilaporkan juga di SPT Tahunan di bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan harga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.

Namun, ada pengecualian sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan di antara-antara pihak yang bersangkutan (pemberi dan penerima hibah).

Baca Juga:
Terima Whatsapp yang Sampaikan Tunggakan Pajak, WP Perlu Lakukan Ini

Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung.

Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.

"Dalam ketentuan memang tidak disebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan," cuit @kring_pajak. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

tmeria cornelis 28 Februari 2023 | 14:00 WIB

ijin menjelasakan gibah anak ke orang tua bagaimana caranya

There 13 Februari 2023 | 07:21 WIB

ijin menjelaskan. yang dimaksudkan pajak penghasilan ya, bukan bphtb. thx

Dwiani Nursasi Aprilia 03 Februari 2023 | 03:43 WIB

Jika hibah tanah dan bangunan dari orang tua ke anak bukan objek pajak apakah berarti juga tidak dikenakan BPHTB ??

Jimmy Santoso 02 Februari 2023 | 12:10 WIB

Apakah Per MenKeu ini masih berlaku ya, harap diberikan pencerahan. Karena sewaktu di urus ke notaris tetap saja diminta melakukan pembayaran 5% untuk BPHTB sehingga akte berubah menjadi nama kami, tanpa melakukan pembayaran maka proses ini tidak bisa dilakukan. Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Terima Whatsapp yang Sampaikan Tunggakan Pajak, WP Perlu Lakukan Ini

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Setor Sendiri Pajak UMKM? Wajib Dilakukan Tiap Bulan

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?