HARI MUSIK NASIONAL

Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:45 WIB
Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

Konduktor Yogyakarta Royal Orchestra Raden Wedana Widyogunomardowo memimpin jalannya konser menyambut Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN) di Aula Simfoni, Jakarta, Jumat (1/3/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

JAKARTA, DDTCNews - Hari Musik Nasional diperingati setiap tahun pada 9 Maret. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan hari kelahiran Wage Rudolf Supratman (WR Supratman), sang komponis besar Indonesia pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Penetapan hari musik nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 10/2013. Kendati sudah ditetapkan pada 9 Maret, tanggal lahir WR Supratman masih menjadi perdebatan. Sebab, ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa WR Supratman lahir pada 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.

Berdasarkan Keppres 10/2013, peringatan hari musik nasional diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih mengapresiasi karya musik tanah air. Selain itu, peringatan ini dimaksudkan agar memotivasi insan musik Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“... dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional,” bunyi pertimbangan Keppres 10/2013, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Terdapat beragam jenis profesi yang terkait dengan industri musik, salah satunya pencipta lagu dan komposer. Keduanya memiliki peran besar di balik alunan musik yang kamu dengar. Terkait dengan lagu yang diciptakannya, pencipta lagu dan komposer memiliki passive income berupa royalti. Simak “Apa Itu Royalti?”

Sebagai bentuk penghasilan, royalti juga menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Adapun penghasilan berupa royalti dikenakan PPh Pasal 23. Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang PPh, tarif pajak royalti adalah 15%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto royalti.

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Namun, terdapat pengaturan khusus untuk penghitungan pajak royalti bagi orang pribadi. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-1/PJ/2023, dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas royalti bagi orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) adalah 40% dari jumlah bruto.

Dengan demikian, pajak royalti dihitung dengan mengalikan tarif 15% dengan 40% jumlah bruto royalti. Berarti, tarif pajak royalti atas orang pribadi pengguna NPPN sebenarnya adalah sebesar 6%. Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Adapun orang pribadi pengguna NPPN tersebut termasuk juga pencipta lagu dan komposer. Namun, pencipta lagu komposer harus menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat menggunakan tarif efektif 6%.

Baca Juga:
Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP

Bukti penerimaan surat harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain bukti penerimaan surat, penghasilan royalti yang diperoleh harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.

Misal, Tuan Juan adalah seorang pencipta lagu dan telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahaan rekaman. Pada Januari 2023, Tuan Juan sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pati. Simak “Cara Memberitahukan Penggunaan Norma Penghitungan Lewat DJP Online”.

Selanjutnya, Tuan Juan memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT Kembang senilai Rp4 miliar pada Agustus 2023. Tuan Juan telah menyerahkan fotokopi BPS pemberitahuan penggunaan NPPN dari KPP Pati kepada PT Kembang.

Baca Juga:
Tarif Pajak Royalti Negara-Negara Asean

Selama 2023, Tuan Juan memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan besaran nihil. Atas penghasilan royalti yang dibayar oleh PT Kembang kepada Tuan Juang maka PT Kembang wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp4 miliar = Rp240 juta.

Kemudian, jumlah penghasilan royalti yang dimasukkan dalam kolom penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas dalam SPT tahunan Tuan J sebesar 50% x Rp4 miliar = Rp2 miliar.

Jumlah PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang telah dipotong oleh PT Kembang tersebut merupakan kredit pajak di SPT tahunan Tuan Juan. Kredit pajak tersebut menjadi pengurang dalam menghitung PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Minggu, 31 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Pakai NPPN, Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD