PPN PRODUK DIGITAL

Hari Ini, DJP Bakal Umumkan 10 Pemungut PPN Produk Digital yang Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 11:01 WIB
Hari Ini, DJP Bakal Umumkan 10 Pemungut PPN Produk Digital yang Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Selasa (17/11/2020), Ditjen Pajak (DJP) akan mengumumkan 10 pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital yang baru ditunjuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan ini merupakan pelaksanaan UU 2/2020 yang didalamnya memuat ketentuan tentang pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Hari ini saya akan rilis lagi 10 PMSE melengkapi 36 pelaku usaha PMSE yang kemarin kami tunjuk sebagai pemungut PPN atas penjualan produk digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia," ujar Hestu dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Seperti diketahui, melalui UU 2/2020 dan PMK 48/2020, DJP mulai efektif menunjuk pemungut PPN atas konsumsi produk digital luar negeri pada 1 Juli 2020. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada Juli 2020 mulai efektif memungut PPN per 1 Agustus 2020.

Pada penunjukan gelombang pertama tersebut, DJP menunjuk 6 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Keenam perusahaan yang dimaksud antara lain Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Dari keenam pemungut PPN produk digital tersebut, DJP mencatat setoran PPN senilai Rp97 miliar pada Agustus 2020. Untuk penerimaan dari 30 perusahaan lainnya, hingga saat ini, DJP belum menyampaikannya kepada publik. Simak artikel ‘8 Perusahaan, Termasuk Microsoft, Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN’.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada otoritas pajak. Simak artikel ‘Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya