KERJA SAMA PENDIDIKAN

Hari Ini, DDTC & FEB UNS Teken MoU Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 13:24 WIB
Hari Ini, DDTC & FEB UNS Teken MoU Pendidikan Dekan FEB UNS Hunik Sri Runing Sawitri (kiri) dan Managing Partner DDTC Darussalam (kanan) berjabat tangan seusai penandatangan naskah MoU, di UNS, Solo. (Foto: DDTCNews)

SOLO, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (20/4), DDTC dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama pendidikan dalam bidang pajak bagi seluruh civitas akademika UNS.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FEB UNS Hunik Sri Runing Sawitri dalam rangkaian acara seminar nasional yang mengusung tema “Era Pertukaran Informasi Pajak: Tidak Ada Lagi Tempat Bersembunyi”.

Turut hadir dalam seminar nasional ini yaitu Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UNS Harmadi, Ketua Jurusan Akuntansi Santoso Tri Hananto, dosen, Inspektorat Jenderal Kab. Semarang, konsultan pajak, praktisi perpajakan, kalangan pengusaha dan para mahasiswa.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Dengan adanya MoU ini, tercatat 8 perguruan tinggi di Indonesia telah melakukan teken MoU dengan DDTC, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Dipenogoro, Universitas Kristen Petra, STIAMI dan terakhir Universitas Sebelas Maret.

Dalam penyampaian seminar nasional kali ini, Darussalam mengatakan reformasi pajak yang saat ini tengah dilakukan diawali dengan dimulainya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tax amnesty ini menjadi titik awal dilaksanakannya reformasi pajak.

“Perpajakan kini menjadi sangat popular sejak pemerintah mencanangkan program tax amnesty. Mengapa perlu ada tax amnesty? Mengapa tidak cukup hanya dengan pemeriksaan pajak saja?,” tuturnya dalam seminar yang berlangsung pada pukul 08.00 WIB di UNS Inn Solo.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Ia menjelaskan bahwa selama ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan pemeriksaan pajak, namun data wajib pajak yang diperoleh masih belum valid. Oleh karena itu, untuk mengumpulkan data yang lebih valid, dibutuhkan program tax amnesty untuk memperluas basis pajak.

“Deklarasi dari tax amnesty berhasil mengumpulkan 30% dari jumlah PDB Indonesia. Ini berarti 30% dari PDB tersebut selama ini masih tersembunyi dan tidak dilaporkan. Artinya potensi pajak di Indonesia masih sangat besar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS