PELAYANAN PAJAK

Hari Ini dan Besok, Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 September 2020 | 08.24 WIB
Hari Ini dan Besok, Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sementara layanan konsultasi langsung melalui telepon contact center DJP, Kring Pajak,

Pengumuman ini disampaikan DJP dalam laman resminya. Pengentian sementara layanan telepon Kring Pajak berlaku selama dua hari mulai hari ini, Kamis (10/9/2020). Langkah ini diambil DJP untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak.  

“Dalam rangka peningkatan layanan penyediaan informasi dan pelaporan aduan melalui telepon, mulai hari Kamis tanggal 10 September 2020 sampai dengan Jumat tanggal 11 September 2020, layanan Kring Pajak melalui telepon untuk sementara dihentikan,” demikian informasi dari DJP.

Kendati konsultasi langsung melalui telepon dihentikan, wajib pajak masih tetap dapat menggunakan pelayanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lain. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP.

Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Kedua, surat elektronik (email) [email protected] untuk informasi pajak. Ketiga, live chat di situs web www.pajak.go.id.

“Demikian disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, saat terjadi pandemi Covid-19, layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak sempat dihentikan sejak akhir Maret 2020. Kemudian, layanan itu kembali dibuka mulai 2 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus Corona.

Waktu itu, pembukaan kembali layanan telepon ini bersamaan dengan mulainya sebagian pegawai DJP bekerja dari kantor (work from office/WFO). Adapun layanan melalui telepon contact center DJP ini berlangsung pada Senin—Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Aisyah Jasmine Yogaswara
baru saja
Dapat dipahami bahwa DJP masih beradaptasi dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layaknya badan pemerintah lainnya. Namun, mengingat PSBB telah terjadi dalam beberapa bulan, seharusnya DJP sudah dapat menemukan solusi agar Wajib Pajak dapat melakukan layanan melalui telepon lagi mengingat layanan tersebut merupakan layanan paling mudah untuk diakses oleh setiap WP. Semoga DJP lekas mencari solusi agar layanan Kring Pajak masih dapat tetap dilakukan terlepas dari pemberlakuan PSBB kembali per tanggal 14 September 2020 di Jakarta