AMERIKA SERIKAT

Hadapi Perubahan Iklim, Ini Saran Kebijakan Pajak dari Sekjen PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 09:10 WIB
Hadapi Perubahan Iklim, Ini Saran Kebijakan Pajak dari Sekjen PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan kebijakan fiskal yang kolektif dari seluruh negara merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.

Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan kebijakan fiskal global perlu disinergikan demi menangani dampak perubahan iklim. Tak hanya itu, ia menilai perlu adanya perubahan drastis dari sisi kebijakan, terutama dari aspek perpajakan untuk menurunkan emisi karbon secara global.

Menurutnya, pungutan pajak untuk perlindungan lingkungan hidup tidak menjadi beban masyarakat secara umum. Sejatinya, pihak yang menyebabkan pencemaran emisi karbon ke atmosfer merupakan pihak yang paling layak dikenakan pajak yang lebih besar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"Dunia harus mengalihkan beban pajak untuk pencemaran dari publik kepada mereka yang paling bertanggung jawab," katanya, dikutip Jumat (4/12/2020).

Guterres menilai sulit menanggulangi dampak perubahan iklim apabila tanpa aksi bersama. Hal ini sudah mendesak dilakukan mengingat rata-rata suhu akan naik 3—5 derajat celcius pada abad 21 dan diikuti dengan peningkatan potensi bencana alam seperti banjir, topan dan badai.

Untuk itu, fokus utama PBB pada tahun depan adalah mendorong aksi kolektif negara di dunia untuk mencapai tingkat netral karbon di seluruh dunia. Agenda tersebut diyakini akan mengembalikan titik keseimbangan emisi gas buang yang selama ini dilepaskan ke atmosfer.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Tanpa tindakan bersama maka keanekaragaman hayati akan runtuh, gurun pasir makin menyebar dan lautan penuh dengan sampah plastik," ujar Guterres.

Salah satu agenda tindakan kolektif tersebut di antaranya adopsi aturan dalam hukum domestik untuk melakukan transisi menuju emisi bersih pada 2050. Dari aksi kolektif tersebut, tingkat emisi karbon secara tahunan ditargetkan dapat ditekan sebesar 6% untuk satu dekade ke depan.

"PBB menyerukan pengurangan karbon tahunan 6% untuk dekade berikutnya, atau keadaan akan menjadi lebih buruk, jauh lebih buruk," tuturnya seperti dilansir euroweeklynews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024