KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Kena Denda Rp10 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:00 WIB
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Kena Denda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana denda senilai Rp10,03 miliar dan penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa MA.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan MA terbukti menganjurkan penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau biasa disebut dengan faktur pajak fiktif melalui PT BUL.

"Menyatakan terdakwa MA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana perpajakan," katanya saat membacakan putusan, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita. Harta akan disita oleh jaksa dan dilelang guna membayar denda.

Jika harta terdakwa tidak cukup untuk melunasi denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

"Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Alimin.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Adapun perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani oleh tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Sidang pembacaan hasil putusan sidang ini membuktikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I secara terus-menerus dan konsisten melakukan upaya terbaik untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?