PAJAK GOOGLE

Google Jadi BUT, Utang Pajak Dicicil 6 Kali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 18:31 WIB
Google Jadi BUT, Utang Pajak Dicicil 6 Kali

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akhirnya berhasil melunakkan Google untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal itu terjadi usai pelunasan pajak terutang Google tahun 2015 kepada otoritas pajak yang baru saja diresmikan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Indonesia menjadi negara keempat yang berhasil menyeret Google untuk melunaskan tunggakan pajak. Sebelumnya, Inggris, India dan Australia lebih dulu berhasil memungut pajak atas operasional Google di masing-masing negara tersebut.

"Dari 4 negara, Indonesia termasuk yang bisa memajaki Google. Pokoknya Indonesia sudah bagus bisa menerapkan UU (Undang-undang). Kalau negara lain kan mendadak bikin UU untuk memungut pajak perusahaan OTT (Over The Top). Perusahaan OTT lain akan mengikuti dan on going, mereka sudah sepakat," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Proses pemajakan Google sejatinya sudah dimulai sejak akhir tahun 2016, namun Google kerap menghindar dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang sempat dilontarkan Google yaitu perundang-undangan Indonesia hanya bisa memungut perusahaan yang sudah berupa BUT, sementara saat itu Google belum BUT.

Upaya penghindaran lainnya pun terkait nilai pajak terutang yang dibuktikan oleh otoritas pajak dianggap terlalu tinggi oleh Google, sehingga Google perlu memperhitungkan ulang nilai pajak berdasarkan operasionalnya selama di Indonesia.

'Lempar-lemparan' pengajuan nilai pajak itu berlangsung sangat lama dan cukup membuang banyak waktu bagi otoritas pajak. Namun berbagai kemelut itu akhirnya terselesaikan saat ini, Google yang sudah berupa BUT dan sudah melunaskan pajak terutang tahun 2015 kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Ken menyebutkan penyetoran pajak Google dilakukan 6 kali yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara untuk tahun pajak selanjutnya, Google harus menggunakan metode self assessment untuk menyetorkan pajaknya kepada otoritas pajak.

"Untuk tahun pajak 2016, mereka pakai skema self assesment, jadi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) saja, mereka akan lakukan sendiri," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB