KEBIJAKAN PAJAK

GIPI Ajukan Uji Materiil UU HKPD, Gugat Pajak Hiburan 40-75 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:30 WIB
GIPI Ajukan Uji Materiil UU HKPD, Gugat Pajak Hiburan 40-75 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemohon menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa telah menimbul kerugian konstitusional bagi para pemohon.

"Adanya kata 'khusus' dalam frasa 'pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa' yang dirumuskan sebagai jenis jasa tertentu atau khusus telah keliru dan prejudice karena dianggap gaya hidup mewah kelas atas. Hal ini merupakan cacat logis, kekeliruan dalam pemahaman yang tidak otentik terhadap jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa," tulis GIPI dalam dokumen permohonannya, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Dengan demikian, tidak ada alasan yang jelas untuk menerapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Secara terperinci, pemohon menyatakan karaoke sesungguhnya bukanlah jasa hiburan mewah. Secara historis, karaoke adalah hiburan populer yang berkembang luas di Jepang guna melepas stres.

Karaoke di Indonesia berkembang menjadi karaoke keluarga sebagai wujud hak atas hiburan dan waktu luang. Bahkan, banyak usaha karaoke di Indonesia yang dikelola oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, karaoke bukanlah hiburan yang bersifat mewah dan perlu dikendalikan.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Lebih lanjut, pemohon berpandangan spa seharusnya tidak dikategorikan sebagai jasa hiburan, melainkan kegiatan usaha pariwisata. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengklasifikasikan spa sebagai jasa hiburan khusus yang dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi.

Dalam petitum, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yakni maksimal 10%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN