PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Penerimaan, Begini Instruksi Ahok

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Maret 2017 | 16.01 WIB
 Genjot Penerimaan, Begini Instruksi Ahok

Pendataan dan Penertiban Pajak oleh UPPRD Kebayoran Lama. (Foto: BPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penyisiran dan pendataan terhadap sejumlah calon objek pajak di masing-masing kecamatan.

Kegiatan pendataan ini dilakukan atas dasar Instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaya Purnama Nomor 5 Tahun 2016 tentang pendataan pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak melalui upaya ekstensifikasi pajak.

Berdasarkan laporan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kegiatan pendataan pajak daerah terhadap calon objek pajak ini dilakukan di sejumlah restoran, rumah kos, hotel, dan juga reklame yang belum melaksanaan kewajiban pajak daerah dan belum mendapatkan izin dari PTSP.

“Kegiatan ini selalu menyisir setiap tempat di wilayah kerja UPPRD baik yang berada di dalam mall, pertokoan maupun yang berada di pinggir jalan,” ungkap keterangan tertulis BPRD, Rabu (15/3).

Dalam melaksanakan pendataan dan penertiban, UPPRD menggandeng pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, Kepolisian dan Unsur TNI setempat agar memudahkan pelaksanaan pendataan dan penertiban.

Berdasarkan laporan BPRD, baru-baru ini beberapa UPPRD telah melakukan penyisiran ke sejumlah tempat untuk mendata sejumlah calon objek pajak baru dan melakukan penertiban.

UPPRD Pasar Mingguyang telah melakukan pendataan atas calon objek pajak yang berlokasi di Mall, kemudian UPPRD Kebayoran lama telah melakukan pendataan dan penertiban pajak atas reklame yang berada di sekitar Kebayoran lama, serta UPPRD Kemayoran yang melakukan pendataan objek pajak baru di beberapa restoran. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.