JERMAN

Genjot Pajak, Batasan PTKP Direvisi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Mei 2018 | 11.42 WIB
Genjot Pajak, Batasan PTKP Direvisi Tahun Depan

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman akan mengubah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) orang pribadi, terutama bagi yang masuk kategori. kelas menengah ke bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara dengan semakin meningkatnya konsumsi masyarakat.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan upaya tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak tanpa terlalu membebani wajib pajak. Prediksinya penerimaan negara federal akan mencapai EUR10,8 miliar atau sekitar Rp180,54 triliun pada 2022.

“Kami akan bertanggung jawab atas tambahan penerimaan itu dengan meningkatkan batasan PTKP mulai 2019,” ujarnya di Berlin, Jumat (11/5).

Selain itu, untuk menjamin efektifitas kebijakan itu, Pemerintah Jerman juga akan menjaga situasi ekonomi yang kondusif. Jika inflasi ekonomi tidak dijaga, kenaikan batasan PTKP tidak akan berpengaruh karena tidak ada peningkatan daya beli.

Tak hanya penerimaan dari sektor pajak yang meningkat, dampak dari peningkatan batasan PTKP orang pribadi juga dinilai bisa memberi dampak surplus pada anggaran negara, bahkan juga bisa semakin meningkatkan perekonomian Jerman ke depan.

Kendati demikian, dia menjelaskan pemerintah akan tetap menjaga kondisi fiskal Jerman di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan trans-atlantik. Pemerintah berharap Jerman bisa bersaing lebih agresif terhadap upaya pemangkasan tarif pajak yang dilakukan Amerika Serikat. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.