JERMAN

Genjot Pajak, Batasan PTKP Direvisi Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 11:42 WIB
Genjot Pajak, Batasan PTKP Direvisi Tahun Depan

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman akan mengubah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) orang pribadi, terutama bagi yang masuk kategori. kelas menengah ke bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara dengan semakin meningkatnya konsumsi masyarakat.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan upaya tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak tanpa terlalu membebani wajib pajak. Prediksinya penerimaan negara federal akan mencapai EUR10,8 miliar atau sekitar Rp180,54 triliun pada 2022.

“Kami akan bertanggung jawab atas tambahan penerimaan itu dengan meningkatkan batasan PTKP mulai 2019,” ujarnya di Berlin, Jumat (11/5).

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selain itu, untuk menjamin efektifitas kebijakan itu, Pemerintah Jerman juga akan menjaga situasi ekonomi yang kondusif. Jika inflasi ekonomi tidak dijaga, kenaikan batasan PTKP tidak akan berpengaruh karena tidak ada peningkatan daya beli.

Tak hanya penerimaan dari sektor pajak yang meningkat, dampak dari peningkatan batasan PTKP orang pribadi juga dinilai bisa memberi dampak surplus pada anggaran negara, bahkan juga bisa semakin meningkatkan perekonomian Jerman ke depan.

Kendati demikian, dia menjelaskan pemerintah akan tetap menjaga kondisi fiskal Jerman di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan trans-atlantik. Pemerintah berharap Jerman bisa bersaing lebih agresif terhadap upaya pemangkasan tarif pajak yang dilakukan Amerika Serikat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak