FASILITAS PERPAJAKAN

Genjot Ekspor, Bea Cukai Kembali Tebar Fasilitas KITE

Dian Kurniati
Senin, 28 September 2020 | 16.22 WIB
Genjot Ekspor, Bea Cukai Kembali Tebar Fasilitas KITE

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menebar izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk menggenjot ekspor di tengah pandemi virus Corona.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah memberikan izin fasilitas KITE kepada dua perusahaan sekaligus, yakni PT Sky Energy Indonesia dan PT Komatsu Indonesia. Menurutnya, perusahaan pemegang izin KITE akan memperoleh fasilitas fiskal yang menguntungkan.

"Melalui fasilitas KITE, pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cash flow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pajak Senin (28/9/2020).

Decy mengatakan DJBC terus menjalankan tugasnya sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk memulihkan perekonomian nasional pascapandemi. Seluruh tahapan pemberian izin fasilitas KITE juga berjalan secara online, termasuk pemaparan profil bisnis perusahaan.

Menurut Decy, DJBC hanya memerlukan waktu sekitar satu jam setelah pemaparan profil bisnis perusahaan sebelum menerbitkan izin KITE. Dia berharap fasilitas tersebut dapat mendorong ekspor yang pada akhirnya turut memulihkan perekonomian nasional.

PT Sky Energy Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik dengan memproduksi panel surya. Direktur PT Sky Energy Indonesia Naoki Ishikawa menjelaskan perusahaannya telah mengekspor panel surya ke berbagai negara, seperti ke AS dan Kanada.

Sementara itu, Kantor Bea Cukai Pontianak memberikan fasilitas KITE untuk industri kecil dan menengah (IKM) PT Samudra Indah Jaya Singkawang (SIJS) yang bergerak di bidang ekspor ubur-ubur. Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan pemegang fasilitas KITE IKM akan memperoleh kemudahan prosedur dan insentif fiskal.

Insentif fiskal tersebut berupa pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM.

Terkait dengan kemudahan prosedural, IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan pusat logistik berikat (PLB) dalam proses ekspor-impor, serta memiliki fleksibilitas dalam melakukan penjualan lokal sebesar 25% dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir.

"Semoga fasilitas yang diberikan kepada PT SIJS dapat mendorong peningkatan industri ubur-ubur, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Temajuk dan sekitarnya," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.