SINGAPURA

Gelapkan Pajak Rp3,2 Miliar, Pria Ini Didenda Rp13 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 06:31 WIB
Gelapkan Pajak Rp3,2 Miliar, Pria Ini Didenda Rp13 Miliar

Aktivitas impor mobil ke Singapura. (Ilustrasi)

SINGAPURA, DDTCNews—Seorang pria didenda lebih dari Sin$1,3 juta atau setara Rp13,3 miliar karena terbukti telah menghindari pajak lebih dari Sin$316 ribu atau Rp3,2 miliar dalam rangka mengimpor 195 kendaraan bermotor.

Sunil Kishinchand Bhojwani (59) dijatuhi hukuman setelah ia dinyatakan bersalah berkonspirasi dengan tiga pedagang kendaraan lain untuk menghindari pajak dalam rangka impor atas kendaraan yang diimpornya ke Singapura antara Februari 2015 dan September 2015.

“Tiga dakwaan lainnya, termasuk dua untuk memberikan informasi palsu kepada Ditjen Bea dan Cukai Singapura, juga dipertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman,” ungkap keterangan resmi Pengadilan Singapura, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Sunil adalah manajer impor kendaraan bermotor T Kishen and Company, yang mengimpor kendaraan. Perusahaan itu dimiliki orang tuanya. Petugas Bea dan Cukai Singapura telah menemukan perbedaan dalam deklarasi impor yang diajukan dua pedagang untuk membayar pajak dalam rangka impor.

Faktur komersial, yang diajukan bersamaan dengan pernyataan deklarasi tersebut, ternyata sama dengan yang dikeluarkan pemasok luar negeri untuk T Kishen. Investigasi Bea dan Cukai mengungkap Sunil telah bernegosiasi dengan pemasok luar negeri untuk menekan nilai fakturnya.

Tujuannya, agar ia terhindar dari pembayaran penuh pajak dalam rangka impor yang ditagih petugas. Selain itu, Sunil juga ingin menghindari tanggung jawab jika Bea dan Cukai Singapura mengetahui nilai faktur itu sudah ditekan, dengan melibatkan tiga pedagang lain untuk menyerahkan deklarasi impor.

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

“Tiga pedagang itu sadar bahwa nilai faktur yang dinyatakan dalam deklarasi impor untuk membayar pajak dalam rangka impor itu sudah ditekan. Mereka mau, karena dibayar Sin$800 hingga Sin$1.000 oleh Sunil untuk setiap kendaraan bermotor yang diimpor,” kata petugas Bea dan Cukai Singapura.

Satu dari tiga pedagang kendaraan bermotor juga telah dihukum dan dijatuhi hukuman di pengadilan. Saat ini, investigasi sedang dilakukan terhadap dua pedagang kendaraan lainnya. Total pajak yang belum dibayarkan, kutip channelnewsasia.com, masing-masing sekitar Sin$224 ribu dan Sin$91 ribu.

Sunil juga menghadapi dua tuduhan karena memberi pernyataan palsu pada Bea dan Cukai. Pada Maret 2018 dan September 2018, ia mengklaim tidak dapat datang ke Kantor Bea dan Cukai untuk membantu penyelidikan karena ia berada di luar negeri. Padahal, ia berada di Singapura. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024