BELGIA

G20 Dikabarkan Dukung Pengenaan Pajak Korporasi Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 13:35 WIB
G20 Dikabarkan Dukung Pengenaan Pajak Korporasi Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Negara-negara G20 dikabarkan mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sekaligus proposal pembagian hak pemajakan pada proposal Pillar 1: Unified Approach.

Sebanyak 20 yurisdiksi mendorong Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan aspek-aspek teknis dari Pillar 1 dan Pillar 2. Bila aspek teknis dari kedua pilar telah selesai, diharapkan konsensus atas kedua proposal tersebut dapat tercapai pada Oktober 2021.

"Kami mendukung elemen inti dari proposal 2 pilar mengenai realokasi laba perusahaan multinasional dan pajak minimum global sebagaimana yang tercantum dalam pernyataan G20/OECD Inclusive Framework," bunyi draf pernyataan resmi G20, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Meski begitu, draf keterangan resmi G20 terhadap Pillar 1 dan Pillar 2 tersebut belum menentukan atau mengusulkan besaran tarif sebagaimana yang tertulis pada keterangan resmi G7 pada awal bulan Juni 2021.

Seperti dilansir mnetax.com, ketiadaan usulan tarif dalam draf tersebut tidaklah mengherankan mengingat beberapa negara anggota G20 belum sepenuhnya mendukung pengenaan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%, salah satunya China.

Pemerintah China saat ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk menggenjot pelaksanaan program prioritas. Insentif-insentif tersebut digunakan untuk menarik investasi dan meningkatkan kegiatan riset dan pengembangan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selain itu, China juga memiliki banyak kawasan ekonomi khusus yang memberikan tarif pajak lebih ringan kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan tersebut. Tak heran, usulan tarif G7 pajak minimum global sebesar 15% belum disepakati.

G7 sebelumnya menyepakati memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10%. Bila merujuk pada kesepakatan G7, Pillar 1 hanya mencakup 100 perusahaan multinasional terbesar.

Tambahan informasi, G20 merupakan organisasi yang dianggotai oleh 20 yurisdiksi yang memiliki kontribusi besar terhadap PDB secara global. Indonesia adalah salah satu negara yang tergabung dalam organisasi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI