KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pendidikan untuk Anak Pegawai Bisa Dibiayakan Pemberi Kerja

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Desember 2023 | 18:00 WIB
Fasilitas Pendidikan untuk Anak Pegawai Bisa Dibiayakan Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas pendidikan yang diberikan kepada anak pegawai di luar daerah tertentu merupakan imbalan dalam bentuk kenikmatan yang menjadi objek PPh bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja.

Menurut DJP, fasilitas pendidikan dikategorikan sebagai imbalan berupa kenikmatan bila tercantum sebagai imbalan kerja dalam kontrak kerja, slip gaji, atau dokumen yang sejenis. Mengingat fasilitas pendidikan diberikan di luar daerah tertentu, fasilitas tersebut menjadi objek PPh bagi pegawai.

"Fasilitas pendidikan dari pemberi kerja yang diberikan di luar daerah tertentu dan diberikan kepada keluarga pegawai (sebagai contoh, anak pegawai) merupakan objek PPh," tulis DJP dalam FAQ PMK 66/2023, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Biaya atas pemberian imbalan berupa fasilitas pendidikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Secara umum, DJP memandang seluruh biaya akibat pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesungguhnya sudah memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Dengan demikian, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesungguhnya dapat dibiayakan oleh pemberinya sepanjang pemberian imbalan nontunai tersebut tercantum dalam kontrak.

Baca Juga:
Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

"Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk menerima natura/kenikmatan tersebut, maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M," tulis DJP.

Sebagai informasi, hanya fasilitas pendidikan yang diterima pegawai dan keluarganya di daerah tertentu saja yang dikecualikan dari objek PPh.

Fasilitas pendidikan di daerah tertentu dikecualikan dari objek PPh sepanjang lokasi usaha pemberi kerja telah mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak.

Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun