Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak masih memiliki waktu sekitar sebulan untuk mengunggah faktur pajak sebelum 1 April 2022 yang sudah direkam.
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik (e-faktur) wajib diunggah dan disetujui Ditjen Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Ketentuan itu baru berlaku 1 April 2022.
“Contoh, atas perekaman faktur di masa April 2022 paling lambat di-upload tanggal 15 Mei 2022. Khusus untuk faktur pajak sebelum 1 April 2022 yang sudah direkam tetapi belum di-upload, batas akhir upload di e-faktur adalah sampai dengan 15 Mei 2022,” cuit akun Twitter @kring_pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak ‘Begini Contoh Implementasi Ketentuan Batas Waktu Upload Faktur Pajak’.
Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Selain itu, batas upload faktur pajak pengganti juga paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal faktur pajak pengganti. Simak ‘Buat Faktur Pajak Pengganti? Ini Batas Waktu Upload Lewat e-Faktur’.
Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. (kaw)
Contoh : atas perekaman faktur di masa April 2022 paling lambat di-upload tanggal 15 Mei 2022.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) April 14, 2022
Khusus untuk FP sebelum 1 April 2022 yang sudah direkam tetapi belum di-upload, batas akhir upload di efaktur adalah sampai dengan 15 Mei 2022.
(2/2)
Tks*Tyah