Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tahukah Anda, penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga dapat mengubah strategi investasi dan operasional perusahaan multinasional secara drastis?
Dengan aturan tersebut, negara-negara yang sebelumnya menjadi surga pajak bagi perusahaan global kini tidak lagi dapat menawarkan insentif pajak ekstrem. Hal ini memaksa banyak perusahaan untuk meninjau ulang model bisnis mereka agar tetap kompetitif di tingkat global.
Indonesia telah mengambil langkah besar dengan menerapkan GMT mulai tahun pajak 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Simak Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi
Kebijakan tersebut mengacu pada Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) dari konsensus global OECD/G-20 dan bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui mekanisme top-up tax bagi entitas yang membayar pajak di bawah tarif minimum 15%.
Regulasi baru tersebut membawa tantangan besar bagi perusahaan, terutama dalam aspek kepatuhan pajak dan strategi bisnis. Lantas, bagaimana perusahaan dapat beradaptasi dan memanfaatkan peluang dari kebijakan ini?
Ikuti DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025 pada Rabu, 26 Februari 2025 di Nuanza Hotel & Convention, Cikarang.
Seminar ini dapat membantu Anda menghadapi tantangan perpajakan di era baru saat ini. Anda akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai pajak minimum global dan strategi optimalisasi bisnis di tengah perubahan regulasi perpajakan.
Tak hanya itu, ada berbagai topik yang akan diulas dalam seminar ini, antara lain:
Perlu diketahui, seminar ini khusus untuk praktisi pajak korporat atau pemangku keputusan perusahaan yang ingin mendalami tantangan perpajakan 2025.
Daftarkan diri Anda sekarang melalui tautan berikut: https://bit.ly/regisDDTC_EG_2025. Sehubungan dengan kuota yang terbatas, undangan resmi akan dikirimkan kepada peserta terpilih, melalui email dan WhatsApp terdaftar.
Hanya peserta dengan undangan resmi yang dapat berpartisipasi dalam acara ini.
Hadiri seminar ini dan Anda akan memperoleh buku Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, PPh, dan PPN berdasarkan UU 6/2023 senilai Rp250.000, morning coffee, buffet lunch, modul pembelajaran, sertifikat elektronik, serta kesempatan untuk membangun jejaring profesional dalam networking session.
Untuk itu, jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan komunitas profesional terpilih dan mendapatkan wawasan eksklusif dari para pakar profesional DDTC. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Hotline WhatsApp di +62 811-9187-882. (rig)