ADMINISTRASI PAJAK

Eror Saat Membuat ID Billing e-Bupot Unifikasi? Simak Penjelasan DJP

Dian Kurniati
Selasa, 10 Mei 2022 | 15.30 WIB
Eror Saat Membuat ID Billing e-Bupot Unifikasi? Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala dalam membuat bukti potong/pungut unifikasi.

Pertanyaan  yang diterima DJP melalui akun @kring_pajak misalnya mengenai eror yang terjadi saat membuat ID billing. DJP pun menjelaskan pembuatan ID billing tersebut dapat dilakukan langsung lewat e-bupot unifikasi atau manual melalui e-billing.

"Pembuatan kode billing secara manual dilakukan melalui DJP Online pada menu Bayar (e-billing) jika Kakak sudah mengetahui jumlah pajak terutangnya," tulis DJP, Selasa (10/5/2022).

Kemudian untuk pembuatan kode billing di e-bupot unifikasi, wajib pajak harus mem-posting bupot dan SPT terlebih dahulu. Kode billing tersebut dibuat di bagian aksi daftar tagihan pemotongan di perekaman bukti penyetoran pada menu SPT Masa.

Adapun untuk PPh yang disetor sendiri, mekanismenya dibayar terlebih dahulu baru di-input-kan pada e-bupot unifikasinya. Pembayaran itu perlu dilakukan karena akan ada validasi data di e-bupot unifikasi setelah menginputkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

DJP memberikan penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan dari seorang warganet. Warganet tersebut menyatakan sudah membuat e-bupot unifikasi dan sukses melakukan posting tetapi terkendala e-billing tidak muncul.

Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.