AMERIKA SERIKAT

Elon Musk Akhirnya Jual Rp71 Triliun Saham untuk Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 16:30 WIB
Elon Musk Akhirnya Jual Rp71 Triliun Saham untuk Bayar Pajak

Elon Musk. (Foto: Getty Images/bbc.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pengusaha sekaligus investor Elon Musk akhirnya benar-benar menjual saham pabrikan mobil listrik miliknya, Tesla. Langkah Elon ini sekaligus membuktikan pernyataan bahwa dirinya akan mengikuti hasil jajak pendapat atau polling yang diadakan lewat akun Twitter.

Elon tercatat telah menjual 4,5 juta lembar saham Tesla senilai hampir US$5 miliar atau setara Rp71 triliun (kurs Rp14.200). Dari angka tersebut, US$1,1 miliar di antaranya akan digunakan untuk melunasi pajak terutang. Kendati begitu, Elon mausk memegang 116 juta saham Tesla.

"Saya hanya punya saham, maka dari itu saya perlu menjual saham tersebut agar bisa bayar pajak," kata Elon dalam salah satu cuitan akun Twitternya.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Usut punya usut, rencana penjualan ini telah ditetapkan 14 September lalu dan jauh sebelum polling dilakukan. Di sisi lain, cuitan Tesla di akun burung biru menyebabkan terjadi penjualan besar-besaran saham Tesla pada Senin dan Selasa. Untungnya, kondisi berangsur membaik di hari Rabu. Nilai saham bahkan naik 2,6% menjadi $1.096 per lembar.

Elon sendiri merupakan pemegang saham terbesar dari Tesla. Ia menguasai 17% kepemilikan perusahaan dan menjadi orang terkaya di dunia berdasarkan majalah Forbes. Nilai sahamnya mencapai $282 miliar sebelum turun menjadi $170 juta karena telah dijual.

Pajak miliuner atas opsi saham ini akan segera jatuh tempo pada musim panas mendatang. Analis Wedbush Daniel Ives menghitung bahwa Elon memiliki pajak terutang sekitar $10 miliar. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor