AFRIKA SELATAN

Ekonomi Masih Tertekan, Afsel Pangkas Tarif PPh Badan & Naikkan PTKP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Maret 2022 | 13:00 WIB
Ekonomi Masih Tertekan, Afsel Pangkas Tarif PPh Badan & Naikkan PTKP

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews - Afrika Selatan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana mengatakan saat ini rumah tangga dan dunia usaha masih dihadapkan oleh tekanan akibat pandemi yang masih berlanjut dan kenaikan harga bahan bakar.

"Sekarang bukan waktunya meningkatkan pajak dan mengambil kebijakan yang mengancam pemulihan," ujar Godongwana dalam pidato penyampaian anggaran 2022 di hadapan parlemen, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Tarif PPh badan akan diturunkan dari 28% menjadi 27%. Penurunan tarif diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan untuk bertumbuh, meningkatkan investasi, dan menyerap tenaga kerja.

Bagi wajib pajak orang pribadi, bracket PPh orang pribadi mengalami penyesuaian sebesar 4,5% sehingga PTKP bagi wajib pajak berumur di bawah 65 tahun pun meningkat dari ZAR 87.300 menjadi ZAR91.250 atau dari Rp81,48 juta menjadi Rp85,24 juta.

Fasilitas biaya pengobatan sebagai kredit pajak untuk 2 anggota keluarga pertama juga ditingkatkan dari ZAR332 menjadi ZAR347.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Tak hanya itu, Afrika Selatan juga berencana untuk menangguhkan pemungutan pajak atas bahan bakar gas dan diesel hingga tahun depan.

Godongwana mengatakan tidak dipungutnya pajak atas bahan bakar gas dan diesel akan memakan biaya sebesar ZAR3,5 miliar. Meski demikian, kebijakan ini akan meringankan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski menurunkan beragam tarif pajak cukai atas produk alkohol akan dinaikkan hingga 4,5%, sedangkan cukai atas produk tembakau akan dinaikkan hingga 6,5%. Tak hanya itu, cukai akan dikenakan atas vape. Semua kebijakan cukai terbaru ini direncanakan berlaku pada Januari 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi