AKSES INFORMASI KEUANGAN

Ekonom: Pemerintah Inkonsisten Soal Saldo Minimum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 14:01 WIB
Ekonom: Pemerintah Inkonsisten Soal Saldo Minimum

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pada awalnya, beleid tersebut mengharuskan perbankan melaporkan data nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta, namun saat ini justru direvisi menjadi minimal Rp1 miliar.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan perubahan batas saldo belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Menurutnya tujuan utama dari aturan itu seharusnya untuk menarik dana repatriasi Warga Negara Indonesia di perbankan luar negeri.

"Sayangnya aturan ini justru memberikan kesan bahwa pemerintah ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri. Angka Rp1 miliar pun masih perlu dipertanyakan. Pemerintah inkonsistensi pada aturan tentang keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan, bahkan hal itu bisa memberikan sinyal yang buruk bagi masyarakat," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (8/6).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Menurutnya pemberlakuan kebijakan tersebut tidak akan efektif jika hanya mengacu pada saldo. Pemerintah tetap tidak akan bisa menganilisis pendapatan dan menjaring penambahan penerimaan pajak hanya dengan meminta dana saldo.

Pasalnya, saldo tidak bisa memberikan gambaran detail soal pendapatan seseorang dan potensi pajak yang bisa ditarik dari nasabah terkait. "Bisa saja seseorang menabung dengan rajin selama puluhan tahun dan akhirnya mengumpulkan gajinya yang sebetulnya di bawah Rp4,5 juta hingga menyentuh angka Rp1 miliar," tuturnya.

Maka dari itu, Aviliani menilai wajib pajak tersebut tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun wajib pajak tergolong sebagai sasaran keterbukaan akses perbankan yang secara hukum berlaku saat ini.

Baca Juga:
Membumikan EOI

Kendati demikian Indef setuju dengan pemberlakuan kebijakan tersebut yang menghapus kerahasiaan perbankan guna kepentingan perpajakan. Namun ia khawatir data yang diperoleh bisa disalahgunakan oleh petugas.

"Jangan sampai data bank dimanfaatkan secara negatif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan data dan informasi, namun dengan menggunakan sistem," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam