ADMINISTRASI PAJAK

e-SPT Masa PPh 21 Belum Update, Lapisan Tarif 35% Belum Bisa Diinput

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 November 2022 | 14.30 WIB
e-SPT Masa PPh 21 Belum Update, Lapisan Tarif 35% Belum Bisa Diinput

Tampilan aplikasi e-SPT. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan wajib pajak bahwa sampai saat ini masih belum terdapat pembaruan (update) aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21. Dalam aplikasi tersebut, lapisan tarif pajak penghasilan masih terdiri dari 4 lapis.

Wajib pajak bisa saja menyesuaikan perubahan lapisan tarif sesuai yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Itu pun, lapisan tarif tertinggi sesuai UU HPP, yakni 35%, masih belum bisa di-input.

“Untuk lapisan tarif 35% masih belum bisa di-input, masih menunggu update patch terbaru,” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Melalui UU HPP, terdapat perubahan tarif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Tarif tertinggi ditambah menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Kemudian, terdapat pula perubahan lapisan penghasilan kena pajak untuk beberapa tarif di bawahnya.

Lapisan tarif 1, yakni tarif 5% kini dikenakan untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000. Lapisan tarif 2, yakni tarif 15% dikenakan untuk penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000.

Kemudian, lapisan tarif 3 tidak mengalami perubahan, yakni 25% tetap dikenakan untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000. Terakhir, lapisan tarif 4, yakni tarif 30% menjadi dikenakan untuk untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menyesuaikan tarif umum PPh sesuai UU HPP yang mulai berlaku tahun 2022 adalah dengan mengubah pengaturan tarif pada e-SPT Masa PPh 21.

Mula-mula, wajib pajak dapat mengeklik menu Referensi. Kemudian, klik menu Tarif dan pilih menu Pasal 17 Berlapis. Setelah itu, akan muncul tab berisi lapisan tarif PPh Pasal 17 yang masih menggunakan ketentuan tarif lama.

Untuk menyesuaikan dengan lapisan tarif baru sesuai UU HPP, wajib pajak hanya perlu mengubah lapisan penghasilan kena pajak ke-2 menjadi Rp60.000.000. Setelah sudah diubah, jangan lupa untuk klik Simpan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.