Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau memberikan insentif berupa pemotongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemberian insentif tersebut untuk mendukung program PTSL yang diadakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, terdapat 20.000 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun ini.
"Kami memberikan keringanan untuk pembayaran BPHTB dalam program PTSL," katanya, dikutip pada Selasa (24/8/2021).
Zulhelmi menuturkan Wali Kota Firdaus telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 45/2021 yang mengatur tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan BPHTB.
Melalui beleid itu, diatur beberapa kriteria tanah yang akan mendapat pengurangan BPHTB dalam program PTSL. Tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp250 juta akan memperoleh pengurangan BPHTB 100% atau gratis.
Sementara itu, tanah/bangunan dengan NJOP senilai Rp250 juta hingga Rp500 juta akan memperoleh pengurangan BPHTB sebesar 50%. Kemudian, tanah/bangunan dengan NJOP senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar memperoleh potongan 25%.
"Untuk NJOP yang lebih dari Rp1 miliar tidak ada pemotongan. Kami anggap mereka mampu," ujar Zulhelmi seperti dilansir riauonline.co.id.
Menurutnya, PTSL tahun ini diadakan di 4 kecamatan di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Kulim. Terdapat 4.014 bidang tanah di Kecamatan Bina Widya yang masuk dalam PTSL.
Lalu, 5.608 bidang tanah PTSL tercatat ada di Kecamatan Tuah Madani, sedangkan di Kecamatan Tenayan Raya ada 6.109 bidang tanah. Adapun di Kecamatan Kulim, ada 1.840 bidang tanah yang masuk dalam PTSL. (rig)