UU 4/2023

Dukung Pendirian Holding Keuangan, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 13:30 WIB
Dukung Pendirian Holding Keuangan, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif pajak guna mendukung pembentukan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).

Merujuk pada Pasal 206 ayat (1) UU 4/2023, setiap orang yang mengendalikan konglomerasi keuangan wajib membentuk PIKK. Adapun pihak pengendali konglomerasi keuangan bisa menunjuk perusahaan yang bertindak sebagai PIKK dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pembentukan PIKK, termasuk proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 211 UU 4/2023, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 32 UU 4/2023, konglomerasi keuangan ialah lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Dalam rangka mendukung pembentukan PIKK serta proses pengalihan aset guna membentuk PIKK, Pasal 211 UU PPSK mengamanatkan pemberian fasilitas pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

PIKK ialah financial holding company yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menetapkan LJK yang signifikan dan berada dalam 1 grup karena keterkaitan atau kepemilikan sebagai konglomerasi.

Parameter yang digunakan untuk menetapkan LJK sebagai konglomerasi antara lain jumlah minimum aset pada periode tertentu, kegiatan bisnis yang dijalankan, dan jumlah transaksi intragrup.

Selain mempertimbangkan kriteria di atas, LJK dapat ditetapkan sebagai satu konglomerasi keuangan tersendiri dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sektor keuangan.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil Minta Tukin Pegawai DPMPTSP Dinaikkan

Bila induk dari suatu konglomerasi ternyata bukan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, OJK akan menetapkan LJK yang signifikan sebagai konglomerasi keuangan.

PIKK nantinya akan bertanggung jawab untuk seluruh aktivitas konglomerasi keuangan. Kegiatan usaha PIKK meliputi LJK dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

Ketentuan PIKK dikecualikan untuk konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu, yakni LJK yang dimiliki langsung oleh pemerintah, pemda, dan konglomerasi keuangan yang tidak signifikan dan tidak berdampak pada sistem keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK