UU 4/2023

Dukung Pendirian Holding Keuangan, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 13:30 WIB
Dukung Pendirian Holding Keuangan, Pemerintah Bisa Beri Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif pajak guna mendukung pembentukan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).

Merujuk pada Pasal 206 ayat (1) UU 4/2023, setiap orang yang mengendalikan konglomerasi keuangan wajib membentuk PIKK. Adapun pihak pengendali konglomerasi keuangan bisa menunjuk perusahaan yang bertindak sebagai PIKK dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pembentukan PIKK, termasuk proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 211 UU 4/2023, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 1 angka 32 UU 4/2023, konglomerasi keuangan ialah lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam 1 grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Dalam rangka mendukung pembentukan PIKK serta proses pengalihan aset guna membentuk PIKK, Pasal 211 UU PPSK mengamanatkan pemberian fasilitas pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

PIKK ialah financial holding company yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menetapkan LJK yang signifikan dan berada dalam 1 grup karena keterkaitan atau kepemilikan sebagai konglomerasi.

Parameter yang digunakan untuk menetapkan LJK sebagai konglomerasi antara lain jumlah minimum aset pada periode tertentu, kegiatan bisnis yang dijalankan, dan jumlah transaksi intragrup.

Selain mempertimbangkan kriteria di atas, LJK dapat ditetapkan sebagai satu konglomerasi keuangan tersendiri dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sektor keuangan.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Bila induk dari suatu konglomerasi ternyata bukan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, OJK akan menetapkan LJK yang signifikan sebagai konglomerasi keuangan.

PIKK nantinya akan bertanggung jawab untuk seluruh aktivitas konglomerasi keuangan. Kegiatan usaha PIKK meliputi LJK dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

Ketentuan PIKK dikecualikan untuk konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu, yakni LJK yang dimiliki langsung oleh pemerintah, pemda, dan konglomerasi keuangan yang tidak signifikan dan tidak berdampak pada sistem keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?