CHINA

Duh, Ada Malware di Aplikasi Pajak!

Muhamad Wildan | Senin, 31 Agustus 2020 | 14:15 WIB
Duh, Ada Malware di Aplikasi Pajak!

Ilustrasi. (Foto: amt-it.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Federal Bureau of Investigations (FBI) dan Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA) menemukan adanya malware dalam aplikasi perpajakan di China yang dikelola oleh bank di negara tersebut.

Dalam peringatan yang dipublikasikan oleh kedua instansi itu, aplikasi perpajakan yang wajib digunakan oleh perusahaan yang beroperasi di China ini memiliki backdoor bernama GoldenSpy. Backdoor tersebut tidak bisa dihapus dan memungkinkan penggunanya untuk menambah malware.

"FBI menemukan tersangka berupaya untuk secara diam-diam menghapus malware tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak ini memiliki kapabilitas yang tinggi," tulis FBI dalam keterangan resminya, dikutip dari natlawreview.com, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

FBI pun mewanti-wanti kepada perusahaan AS yang beroperasi di China dalam mengunduh dan melakukan instalasi atas perangkat lunak tertentu di China.

Sebelum FBI dan CISA, peneliti dari Trustwave sejak Juni lalu sudah mengeluarkan peringatan yang sama terkait dengan GoldenSpy kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di China.

Sebagaimana yang ditemukan oleh FBI dan CISA, pelaku yang memasukkan malware ke dalam aplikasi perpajakan ini diam-diam berupaya untuk menghapus keberadaan dan jejak dari backdoor GoldenSpy tersebut ketika backdoor ini ditemukan oleh Trustwave.

Baca Juga:
Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Selain GoldenSpy, Trustwave juga menemukan backdoor baru yang dinamai GoldenHelper. Berdasarkan laporan Trustwave, backdoor ini sudah disebarkan melalui aplikasi perpajakan terhitung sejak 2018.

Penamaan backdoor baik GoldenSpy maupun GoldenHelper ini ditengarai berasal dari penamaan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) di China yakni Golden Tax VAT Scheme.

Golden Tax sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang memandatkan kepada bank untuk mewajibkan seluruh perusahaan di China untuk mengunduh aplikasi perpajakan yang dibuat oleh salah satu dari dua perusahaan baik itu Aisino atau Baiwang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

Senin, 25 Maret 2024 | 10:30 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jelaskan Alasan Update Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ke Versi 1.4

Minggu, 24 Maret 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak