KABUPATEN TANGERANG SELATAN

Duh, 50% Pemilik Kendaraan di Daerah Ini Belum Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 24 September 2020 | 15:08 WIB
Duh, 50% Pemilik Kendaraan di Daerah Ini Belum Bayar Pajak

Ilustrasi. Seorang petugas tengah melayani pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww. 

TANGERANG, DDTCNews—Sebanyak 50% pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang Selatan tercatat masih belum menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Staf Tata Usaha Samsat Balaraja Miftahudin mengatakan kebanyakan kendaraan bermotor yang belum dibayarkan PKB-nya oleh wajib pajak adalah kendaraan roda dua. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Memang yang paling banyak adalah pemilik kendaraan roda dua. Namun jangan khawatir karena kami memiliki mobil Samsat keliling yang beroperasi setiap harinya di dua titik yaitu di Telaga Bestari Cikupa dan Citra Raya," katanya seperti dikutip elshinta.com, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Untuk mendorong kepatuhan, lanjut Miftahudin, Samsat Balaraja juga menggelar operasi atau razia. Dari razia yang dilakukan di Tigaraksa, Samsat berhasil menjaring lebih dari 50 pengendara kendaraan bermotor yang belum membayar PKB.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tampaknya tidak akan memberikan insentif pemutihan denda PKB yang pernah dilaksanakan pada April hingga Agustus 2020.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pelaksanaan kebijakan pemutihan denda PKB di Banten saat ini belum dievaluasi sehingga pemprov belum dapat menentukan apakah pemutihan akan dilaksanakan kembali atau tidak.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Penghapusan pajak baru selesai 31 Agustus. Kami lihat dulu. Kemarin mulai April sampai 31 Agustus, lima bulan pengampunan pajak. Jadi belum dievaluasi," ujar Opar seperti dilansir dari bantennews.co.id.

Dengan demikian, Opar menyatakan masih belum memiliki data terkait dengan nilai besaran penerimaan PKB Pemprov Banten yang didapat dari pelaksanaan pemutihan PKB pada April hingga Agustus 2020 tersebut.

"Apakah ada peningkatan kami belum tahu. Oleh karena ini berkaitan dengan uang saya tidak bisa ngomong sembarangan," ujar Opar.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M