JERMAN

Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:37 WIB
Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Jerman dan Luksemburg menyepakati untuk memperpanjang jangka waktu kebijakan pajak untuk pekerja lintas batas selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Anggota Parlemen Jerman Andreas Steier mengatakan kesepakatan perihal pajak pekerja lintas negara antara Jerman dan Luksemburg seharusnya selesai 30 Juni 2020. Kini perjanjian tersebut diperpanjang untuk satu bulan ke depan hingga akhir Juli 2020.

"Saya senang Luksemburg dan Jerman tetap mempertimbangkan situasi di mana ada puluhan ribu karyawan yang harus bekerja dari rumah," katanya dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Untuk diketahui, Jerman dan Luksemburg menyepakati perjanjian khusus untuk pekerja lintas yurisdiksi selama masa pandemi demi mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan pekerja yang terpaksa bekerja dari rumah.

Dengan perjanjian itu, karyawan asal Jerman yang bekerja di Luksemburg, tetapi terpaksa melakukan pekerjaan di Jerman karena pandemi maka hak pemajakan atas penghasilan tetap menjadi kewenangan Luksemburg.

Dengan kata lain, perjanjian tersebut menganulir ketentuan periode waktu selama 19 hari untuk menentukan status sebagai subjek pajak dalam negeri untuk kepentingan perpajakan di kedua negara.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Perjanjian khusus itu juga berlaku sebaliknya. Pekerja Luksemburg yang bekerja di Jerman dan terpaksa bekerja dari rumah atau di Luksemburg karena pandemi maka hak pemajakan atas penghasilan menjadi wewenang Jerman.

Pada aturan normal, kebijakan perpajakan untuk pekerja lintas batas antara Jerman dan Luksemburg menyatakan seorang karyawan bila melakukan pekerjaan lebih dari 20 hari kerja dalam satu tahun kalender di masing-masing wilayah maka atas upahnya akan dikenakan sebagian pungutan PPh di tempat karyawan bekerja.

Perjanjian pajak pekerja lintas batas diteken Jerman dan Luksemburg pada 3 April 2020. Perjanjian dapat diperpanjang secara otomatis selama satu bulan jika kedua belah pihak tidak melakukan terminasi perjanjian secara sepihak.

Dilansir dari Tax Notes International, pelonggaran kebijakan pajak untuk pekerja lintas batas tak hanya dilakukan Jerman terhadap Luksemburg. Perjanjian juga berlaku dengan Belanda, Austria dan Belgia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara