MALAYSIA

Driver Uber dan Grab Wajib Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Maret 2017 | 17.10 WIB
Driver Uber dan Grab Wajib Bayar Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Inland Revenue Board (IRB) telah mengkonfirmasi bahwa penggunaan jasa Uber dan Grabcar yang digunakan oleh para driver tidak dibebaskan dari membayar pajak jika memenuhi kriteria tertentu.

Chief Executive Officer IRB Datuk Sabin Samitah mengatakan jika pendapatan dari memberikan pelayanan mengemudi ditambah dengan pendapatan tetap para driver melebihi ambang batas minimal RM30.000 atau sekitar Rp90,3 juta setahun, maka akan dikenakan pajak.

"Pendapatan dari Uber dan Grabcar harus dinyatakan sebagai pendapatan tambahan dalam Formulir B di SPT. Kita bisa dengan mudah mendapatkan informasi tentang rincian penghasilan para driver Uber dan Grabcar melalui daftar yang disediakan oleh perusahaan dan melalui bank,” tegasnya, Rabu (29/3).

Sementara, Menteri Keuangan II Malaysia Johari Abdul Ghani mengatakan hal sebaliknya bahwa Kementerian Keuangan akan mencari cara untuk mengenakan pajak atas layanan jasa transportasi online Uber dan Grabcar. Namun, rencana tersebut bukan tertuju pada para driver Uber dan Grabcar.

“Uber dan Grabcar meraup jutaan ringgit keuntungan dari operasi yang dilakukannya di Malaysia. Kami tidak mengenakan pajak pada driver tetapi akan mengenakan pajak terhadap perusahaan penyedia jasanya,” tutur Johari seperti dikutip dalam Free Malaysia Today.

Sabin menambahkan akan meningkatkan upaya dalam melakukan audit dan penyelidikan pajak terhadap perusahaan-perusahaan multinasional, menyusul adanya temuan yang mengungkapkan beberapa perusahaan terlibat dalam melakukan penggelapan pajak yang direncanakan.

Dalam hal ini, IRB telah membentu Divisi Perencanaan Pajak Agresif yang memungkinkan untuk mengumpulkan sebesar RM400 juta atau Rp1,2 triliun dari perusahaan multinasional yang mencoba untuk melakukan praktik penghindaran pajak.

“Tahun ini, IRB telah menetapkan target untuk mengumpulkan RM127,73 miliar atau sekitar Rp384,8 triliun dari penerimaan pajak dan akan fokus pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto negara seperti sektor manufaktur dan jasa,” tutup Sabin. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.