Ilustrasi. (DDTCNews)
BATAM, DDTCNews – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 3/2017 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan revisi itu untuk menurunkan tarif pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini. Menurutnya, penurunan tarif pajak dan retribusi akan sangat membantu masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
"Ekonomi saat ini sedang sulit, makanya kami minta Perda itu direvisi. Untuk apa buat tarif Perda itu tinggi tetapi pendapatan kecil? Kan lebih bagus tarifnya kecil tapi pendapatannya besar," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).
Nuryanto menjelaskan DPRD akan selalu berpihak kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi, terutama pada masa sulit seperti sekarang ini. Menurutnya, penetapan tarif pajak dan retribusi tidak boleh sampai memberatkan masyarakat.
Dia menyebut DPRD telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas rencana revisi dua perda tersebut. Hasilnya, hampir semua pimpinan fraksi dan komisi pada DPRD Batam telah menyetujui rencana itu.
DPRD akan segera memanggil para stakeholders untuk membicarakan rencana revisi perda tersebut. Setelahnya, revisi akan dibicarakan bersama pemda. "Terkait dinamikanya revisi itu nanti pada pembahasan," ujar Nuryanto.
Perda No. 7/2017 mengatur ketentuan 7 pajak daerah beserta tarifnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir.
Tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10%, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0% hingga 50%, tarif pajak reklame 20%—25%, tarif pajak penerangan jalan 6%—8%, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 15%, dan pajak parkir 25%.
Seperti dilansir metrobatam.com, Kota Batam saat ini menetapkan dua kategori, yakni parkir umum dan parkir khusus. Parkir umum berada di jalan, sedangkan parkir khusus berada di tempat tertentu seperti di pusat perbelanjaan. (rig)