KOTA BATAM

DPRD Usulkan Pemangkasan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 10:45 WIB
DPRD Usulkan Pemangkasan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 3/2017 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan revisi itu untuk menurunkan tarif pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini. Menurutnya, penurunan tarif pajak dan retribusi akan sangat membantu masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

"Ekonomi saat ini sedang sulit, makanya kami minta Perda itu direvisi. Untuk apa buat tarif Perda itu tinggi tetapi pendapatan kecil? Kan lebih bagus tarifnya kecil tapi pendapatannya besar," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Nuryanto menjelaskan DPRD akan selalu berpihak kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi, terutama pada masa sulit seperti sekarang ini. Menurutnya, penetapan tarif pajak dan retribusi tidak boleh sampai memberatkan masyarakat.

Dia menyebut DPRD telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas rencana revisi dua perda tersebut. Hasilnya, hampir semua pimpinan fraksi dan komisi pada DPRD Batam telah menyetujui rencana itu.

DPRD akan segera memanggil para stakeholders untuk membicarakan rencana revisi perda tersebut. Setelahnya, revisi akan dibicarakan bersama pemda. "Terkait dinamikanya revisi itu nanti pada pembahasan," ujar Nuryanto.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Perda No. 7/2017 mengatur ketentuan 7 pajak daerah beserta tarifnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir.

Tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10%, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0% hingga 50%, tarif pajak reklame 20%—25%, tarif pajak penerangan jalan 6%—8%, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 15%, dan pajak parkir 25%.

Seperti dilansir metrobatam.com, Kota Batam saat ini menetapkan dua kategori, yakni parkir umum dan parkir khusus. Parkir umum berada di jalan, sedangkan parkir khusus berada di tempat tertentu seperti di pusat perbelanjaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?