PEREKONOMIAN INDONESIA

DPR Soroti Ekonomi Indonesia yang 'Cuma' Mampu Tumbuh 5 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juni 2023 | 15:00 WIB
DPR Soroti Ekonomi Indonesia yang 'Cuma' Mampu Tumbuh 5 Persen

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Senin (8/5/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,03 persen sepanjang kuartal I 2023 dan masih terpusat di Pulau Jawa yang berkontribusi sebesar 57,17 persen terhadap perekonomian nasional dengan capaian pertumbuhan 4,96 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah untuk mengatasi persoalan yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi nasional tertahan pada level 5% dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pertumbuhan ekonomi domestik tak mampu tumbuh melampaui rata-rata 5% akibat regulasi yang tumpang tindih, rendahnya kualitas institusi, dan rendahnya ketersediaan tenaga kerja terampil. Masalah lainnya, infrastruktur yang belum sepenuhnya menciptakan konektivitas semua wilayah serta rendahnya penerimaan perpajakan dan belanja negara.

"Keseluruhan masalah di atas sesungguhnya bukan persoalan baru. Tidak kurang kurang DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi," ujar Said, dikutip Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Dalam hal pembentukan undang-undang, DPR telah memberikan dukungan dengan memberikan persetujuan atas UU 6/2023 tentang Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Harus kita akui ada sejumlah kemajuan. Namun, terdapat sejumlah tantangan yang belum teratasi meski sudah mendapatkan dukungan segenap peraturan dan program di atas," ujar Said.

Said mengatakan pihaknya belum dapat berkesimpulan UU HPP telah memberikan manfaat dalam bentuk peningkatan tax ratio pada tahun lalu.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Menurut Said, peningkatan tax ratio pada tahun lalu lebih disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, terbukti dengan neraca perdagangan tahun 2022 yang mencatatkan surplus sebesar Rp54,5 miliar.

"Walau begitu kita berkeyakinan UU HPP secara struktural akan membantu perbaikan sistem perpajakan kita ke depan, sehingga cita cita rasio perpajakan kita bisa lebih kompatibel dan akseleratif dengan sistem perekonomian kita akan lebih nyata adanya," ujar Said. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini