PEREKONOMIAN INDONESIA

DPR Soroti Ekonomi Indonesia yang 'Cuma' Mampu Tumbuh 5 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juni 2023 | 15:00 WIB
DPR Soroti Ekonomi Indonesia yang 'Cuma' Mampu Tumbuh 5 Persen

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Senin (8/5/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,03 persen sepanjang kuartal I 2023 dan masih terpusat di Pulau Jawa yang berkontribusi sebesar 57,17 persen terhadap perekonomian nasional dengan capaian pertumbuhan 4,96 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah untuk mengatasi persoalan yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi nasional tertahan pada level 5% dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pertumbuhan ekonomi domestik tak mampu tumbuh melampaui rata-rata 5% akibat regulasi yang tumpang tindih, rendahnya kualitas institusi, dan rendahnya ketersediaan tenaga kerja terampil. Masalah lainnya, infrastruktur yang belum sepenuhnya menciptakan konektivitas semua wilayah serta rendahnya penerimaan perpajakan dan belanja negara.

"Keseluruhan masalah di atas sesungguhnya bukan persoalan baru. Tidak kurang kurang DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi," ujar Said, dikutip Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
DPR Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

Dalam hal pembentukan undang-undang, DPR telah memberikan dukungan dengan memberikan persetujuan atas UU 6/2023 tentang Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Harus kita akui ada sejumlah kemajuan. Namun, terdapat sejumlah tantangan yang belum teratasi meski sudah mendapatkan dukungan segenap peraturan dan program di atas," ujar Said.

Said mengatakan pihaknya belum dapat berkesimpulan UU HPP telah memberikan manfaat dalam bentuk peningkatan tax ratio pada tahun lalu.

Baca Juga:
ADB Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2023 dan 2024

Menurut Said, peningkatan tax ratio pada tahun lalu lebih disebabkan oleh kenaikan harga komoditas, terbukti dengan neraca perdagangan tahun 2022 yang mencatatkan surplus sebesar Rp54,5 miliar.

"Walau begitu kita berkeyakinan UU HPP secara struktural akan membantu perbaikan sistem perpajakan kita ke depan, sehingga cita cita rasio perpajakan kita bisa lebih kompatibel dan akseleratif dengan sistem perekonomian kita akan lebih nyata adanya," ujar Said. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 September 2023 | 11:11 WIB UU APBN 2024

DPR Sahkan RUU APBN 2024 Jadi Undang-Undang

Rabu, 20 September 2023 | 18:35 WIB KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp147,2 Triliun Hingga Agustus 2023

Rabu, 20 September 2023 | 15:45 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2023 dan 2024

Rabu, 20 September 2023 | 14:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Komisi II DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023