PAGU ANGGARAN

DPR Minta Tambahkan Anggaran BKPM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 16:40 WIB
DPR Minta Tambahkan Anggaran BKPM

JAKARTA, DDTCNews -- Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta dana sebesar Rp40 miliar kepada pemerintah, sebagai tambahan anggaran untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya di tahun depan.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo mengatakan anggaran untuk BKPM dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan pencapaian targetnya yang jauh lebih tinggi. Permintaan BKPM kepada pemerintah ini harus segera disetujui, mengingat kinerja BKPM sudah terlihat bagus sejauh ini.

"Pagu anggaran BKPM di tahun 2017 itu terlalu kecil, sehingga BKPM minta tambahan Rp40 miliar. Tambahan ini pun masih kecil nilainya, bandingkan saja dengan pencapaian yang mencapai ratusan triliun," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Dana investasi yang mampu diperoleh BKPM bernilai ratusan triliun, hal ini perlu dukungan melalui penambahan anggaran. Namun, permintaan dari organisasi yang dikepalai oleh Thomas Trikasih Lembong ini belum bisa disetujui oleh pemerintah.

Di samping itu, pemerintah harus menyetujui penambahan anggaran BKPM, karena peran serta BKPM dalam membangun negara cukup besar. BKPM memiliki target investasi yang mampu diperolehnya yaitu sebesar Rp600 triliun pada tahun 2017 mendatang.

Modal BKPM yang dianggarkan oleh pemerintah berkisar Rp564,5 miliar, jelas akan sulit untuk mencapai hasil investasi yang mencapai Rp600 triliun. Dengan kata lain BKPM hanya memiliki modal sekitar 0,09% untuk mecapai target investasi.

Bambang berharap pemerintah segera mempertimbangkan permintaan BKPM tersebut. Kinerja BKPM selama ini patut diapresiasi, dan seharusnya terus dipertahankan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Minggu, 04 Februari 2024 | 11:30 WIB PEMILU 2024

Anies-Muhaimin Janji Realisasikan Cukai Minuman dan Makanan Bergula

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT