INVESTASI EKONOMI

Dorong Investasi, Insentif Pajak Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 11:32 WIB
Dorong Investasi, Insentif Pajak Dievaluasi

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya resep agar laju ekonomi membaik tahun ini. Investasi adalah kunci agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh.

Oleh karena itu, untuk mendorong investasi sejumlah perubahan akan diaplikasikan. Salah satunya adalah perubahan insentif pajak.

"Kita sudah melakukan review terhadap tax allowance dan tax holiday. Dari sisi pelaksanaan tax allowance dan tax holiday ini, apa faktor-faktor yang menjadi penghambat," katanya usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (12/2).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sejumlah perubahan tersebut untuk mengakomodasi keluhan pengusaha. Seperti ada kriteria yang dianggap terlalu berat, misalnya jumlah tenaga kerja yang harus diserap dan juga jumlah minimal investasi utama yang harus ditanamkan.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dari sisi skema tax allowance akan dibuat untuk ramah terhadap pengusaha. Jadi, dari sisi peraturan akan ada insentif bagi berkembangnya usaha.

"Dari sisi aturan dengan memberikan kompensasi sehingga insentif buat pengusaha untuk invest jadi muncul, risiko menjadi lebih kecil tapi return lebih tinggi dan insentifnya jadi lebih besar lagi," katanya dilansir laman Setkab RI.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Semua upaya penyederhanaan dari sisi peraturan tersebut dilakukan agar komposisi pertumbuhan ekonomi lebih merata. Tidak hanya mengandalkan satu mesin pertumbuhan, seperti konsumsi.

"Itu yang dilakukan dengan mengurangi berbagai peraturan yang menghalangi dan kemudian menciptakan proses yang lebih singkat dan mudah," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya