KURS PAJAK 21-27 NOVEMBER 2018

Dolar AS Masih Keok Terhadap Rupiah

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 21 November 2018 | 09:23 WIB
Dolar AS Masih Keok Terhadap Rupiah

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa mata uang asing, termasuk dolar AS, melanjutkan pelemahan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada 21- 27 November 2018. Kurang dari separuh mata uang asing yang sudah berbalik menguat terhadap rupiah.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.688. Dengan demikian, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah mengalami pelemahan dibandingkan patokan pada pekan sebelumnya Rp14.702.

Pelemahan terdalam terjadi pada mata uang Inggris. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 poundsterling Inggris berada di level Rp18.921,19. Mata uang negara yang secara administratif akan resmi keluar dari Uni Eropa pada 2019 ini melemah dari pekan lalu Rp19.077,64.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Sementara itu, beberapa mata uang tercatat menguat terhadap rupiah. Nilai tukar euro, misalnya, menguat dari posisi pekan lalu Rp16.637,73 menjadi Rp16.671,67 untuk sepekan mendatang.

Adapun penguatan tertinggi terhadap rupiah terjadi pada dolar Selandia Baru. Untuk kurs pajak pada 21 - 27 November 2018, per dolar Selandia Baru setara dengan Rp10.028,26. Patokan ini menguat dari posisi pekan sebelumnya Rp9.918,72.

Untuk dolar Singapura, kurs pajak pada sepekan ke depan dipatok senilai Rp10.673,83. Dengan demikian, mata uang Negeri Merlion ini menguat terhadap rupiah dari posisi pekan lalu senilai Rp10.663,83. Sementara, ringgit Malaysia mengalami pelemahan terhadap rupiah dari Rp3.519,15 menjadi Rp3.503,79.

Baca Juga:
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21- 27 November 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,688.00 -14.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,686.55 60.38
3 Dolar Kanada (CAD) 11,133.06 -12.94
4 Kroner Denmark (DKK) 2,234.21 3.86
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,875.71 -1.61
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,503.79 -15.36
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10,028.26 109.54
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,733.03 -9.70
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,921.19 -156.45
10 Dolar Singapura (SGD) 10,673.83 10.00
11 Kroner Swedia (SEK) 1,624.10 5.03
12 Franc Swiss (CHF) 14,628.30 29.28
13 Yen Jepang (JPY) 12,962.14 48.83
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.18 -0.06
15 Rupee India (INR) 203.36 1.02
16 Dinar Kuwait (KWD) 48,282.05 -71.50
17 Rupee Pakistan (PKR) 109.64 -0.11
18 Peso Philipina (PHP) 277.80 0.34
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,915.26 -4.01
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 83.23 -0.64
21 Bath Thailand (THB) 445.46 -0.15
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,721.51 -22.54
23 Euro Euro (EUR) 16,671.67 33.94
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,118.02 0.76
25 Won Korea (KRW) 13.00 -0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis