KURS PAJAK 21-27 NOVEMBER 2018

Dolar AS Masih Keok Terhadap Rupiah

Kurniawan Agung Wicaksono
Rabu, 21 November 2018 | 09.23 WIB
Dolar AS Masih Keok Terhadap Rupiah

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa mata uang asing, termasuk dolar AS, melanjutkan pelemahan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada 21- 27 November 2018. Kurang dari separuh mata uang asing yang sudah berbalik menguat terhadap rupiah.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.688. Dengan demikian, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah mengalami pelemahan dibandingkan patokan pada pekan sebelumnya Rp14.702.

Pelemahan terdalam terjadi pada mata uang Inggris. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 poundsterling Inggris berada di level Rp18.921,19. Mata uang negara yang secara administratif akan resmi keluar dari Uni Eropa pada 2019 ini melemah dari pekan lalu Rp19.077,64.

Sementara itu, beberapa mata uang tercatat menguat terhadap rupiah. Nilai tukar euro, misalnya, menguat dari posisi pekan lalu Rp16.637,73 menjadi Rp16.671,67 untuk sepekan mendatang.

Adapun penguatan tertinggi terhadap rupiah terjadi pada dolar Selandia Baru. Untuk kurs pajak pada 21 - 27 November 2018, per dolar Selandia Baru setara dengan Rp10.028,26. Patokan ini menguat dari posisi pekan sebelumnya Rp9.918,72.

Untuk dolar Singapura, kurs pajak pada sepekan ke depan dipatok senilai Rp10.673,83. Dengan demikian, mata uang Negeri Merlion ini menguat terhadap rupiah dari posisi pekan lalu senilai Rp10.663,83. Sementara, ringgit Malaysia mengalami pelemahan terhadap rupiah dari Rp3.519,15 menjadi Rp3.503,79.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21- 27 November 2018 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14,688.00 -14.00
2Dolar Australia (AUD)10,686.55 60.38
3Dolar Kanada (CAD)11,133.06 -12.94
4Kroner Denmark (DKK)2,234.21 3.86
5Dolar Hongkong (HKD)1,875.71 -1.61
6Ringgit Malaysia (MYR)3,503.79 -15.36
7Dolar Selandia Baru (NZD)10,028.26 109.54
8Kroner Norwegia (NOK)1,733.03 -9.70
9Poundsterling Inggris (GBP)18,921.19 -156.45
10Dolar Singapura (SGD)10,673.83 10.00
11Kroner Swedia (SEK)1,624.10 5.03
12Franc Swiss (CHF)14,628.30 29.28
13Yen Jepang (JPY)12,962.14 48.83
14Kyat Myanmar (MMK)9.18 -0.06
15Rupee India (INR)203.36 1.02
16Dinar Kuwait (KWD)48,282.05 -71.50
17Rupee Pakistan (PKR)109.64 -0.11
18Peso Philipina (PHP)277.80 0.34
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,915.26 -4.01
20Rupee Sri Lanka (LKR)83.23 -0.64
21Bath Thailand (THB)445.46 -0.15
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,721.51 -22.54
23Euro Euro (EUR)16,671.67 33.94
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,118.02 0.76
25Won Korea (KRW)13.00 -0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.