BERITA PAJAK HARI INI

DJP Telusuri Daftar Nama Orang Kaya di Paradise Papers

Wahyu Budhi Prabowo | Selasa, 07 November 2017 | 09:36 WIB
DJP Telusuri Daftar Nama Orang Kaya di Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (7/11) kabar datang dari International Consortium of Invetigative Journalist (ICIJ) yang kembali merilis hasil investigasi global mengenai rahasia finansial kaum kaya dan berkuasa yang berinvestasi di negara surga pajak atau tax haven. Dirilis Minggu (5/11), laporan ini dinamakan Paradise Papers.

Sejumlah nama pengusaha dan politisi Indonesia disebut di laporan itu. Mereka antara lain dua anak Soeharto, Tommy dan Mamiek Soeharto. Juga ada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong.

Atas data dan informasi ini Ditjen Pajak mengaku akan menindaklanjutinya. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan akan mencoba mendapatkan data secara lebih lengkap dan detail. Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan apakah ada harta dari nama-nama wajib pajak Indonesia tersebut yang belum dilaporkan dalam SPT atau dideklarasikan dalam tax amnesty.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Menurutnya, informasi yang beredar selama ini sebenarnya mendahului pelaksanaan keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan efektif September 2018 di Indonesia. Saat program ini sudah berjalan efektif, informasi yang diterima akan lebih detail, luas, dan sah. Dengan demikian tak ada lagi ruang bagi pihak-pihak menyimpan asetnya di negara suaka pajak.

Berita lainnya mengenai Tanggapan Sri Mulyani terkait Pajak Paradise Papers. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sri Mulyani Akan Memelototi Pajak 'Penghuni' Paradise Papers
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan menyoroti daftar nama dalam Paradise Papers, laporan yang memuat 13,4 juta dokumen yang mengungkap orang penting pengguna perusahaan cangkang (offshore) di luar negeri. Apabila ditemukan nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar ketentuan perpajakan, maka Sri Mulyani tak segan-segan membongkar data orang terkait untuk melihat kepatuhan pajaknya. Bahkan, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berjanji akan merangkul kerja sama internasional untuk mengusut hal tersebut. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan bahwa laporan Paradise Papers yang dirilis ICIJ menjadi salah satu sumber yang akan dilihat oleh pemerintah guna memastikan kepatuhan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya akan memperoleh data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk Paradise Papers secara detail. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • DJP minta masyarakat "gotong-royong" bayar pajak
    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meminta seluruh masyarakat untuk "bergotong-royong" dalam membayar pajak agar target penerimaan pajak pada akhir tahun dapat tercapai. "Untuk akhir tahun, saya minta seluruh masyarakat Indonesia 'gotong-royong' bayar pajak," kata Ken seusai mengikuti seminar perpajakan di Surabaya, Senin. Ken tidak menyebutkan secara jelas upaya yang dilakukan otoritas pajak untuk memenuhi target Rp1.283,6 triliun yang dibebankan dalam APBNP 2017. Namun, ia optimistis realisasi penerimaan yang ditargetkan bisa tercapai 100%, melalui upaya ekstensifikasi ekstra. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Oktober 2017 telah mencapai Rp876,58 triliun atau sekitar 68,29 persen dari target dalam APBNP sebesar Rp1.283,6 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp407 triliun dari target, yang harus dipenuhi dalam dua bulan terakhir.

  • Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu
    Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir. Selain itu, rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio pun masih stagnan dan jauh dari memuaskan. Menurut Hadi, sudah waktunya Ditjen Pajak menjadi lembaga mandiri dan lepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Apa pun bentuknya nanti, penerimaan dan pengeluaran negara berada pada satu lembaga,” kata Hadi dalam diskusi perpajakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Senin (6/11). Klausul tentang pelepasan Ditjen Pajak dari Kemenkeu saat ini telah masuk ke draf rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala aturan pajak. Selama ini, kata Hadi, Ditjen Pajak melaksanakan kewenangan yang terdapat dalam sebelas undang-undang. Namun, pengelolaannya kurang maksimal karena masih berada di bawah Kemenkeu. ”Padahal, Ditjen Pajak memikul beban 85% dari penerimaan negara pada 2018 mendatang,” ujarnya.

  • Ini Dia Daerah yang Lagi Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
    Menjelang akhir 2017 banyak pemerintah daerah yang mengadakan program bebas denda pajak hingga bea balik nama kendaraan bermotor. Langkah tersebut dilakukan agar mendorong masyarakat taat membayar pajak mobil atau sepeda motor. Berdasarkan rangkuman dari akun instagram @ntmc_polri, tercatat ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak itu. Bahkan, dimulai sejak Oktober dan berakhir akhir Desember 2017. Pemerintah daerah Jawa Timur memberlakukan program pemberian keringanan dan bebas denda pajak kendaraan sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, pun melakukan program itu. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 tahun 2017, penghapusan bea balik nama, mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Program ini berlaku dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2017. Program seperti ini belum berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya. Biasanya, Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga membuat peraturan serupa menjelang akhir tahun. Sebelumnya, sudah pernah diberlakukan pada Juli hingga 31 Agustus 2017.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD