PENERIMAAN PAJAK

DJP Targetkan Rp45 Triliun dari Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Mei 2017 | 11.02 WIB
DJP Targetkan Rp45 Triliun dari Pemeriksaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menargetkan potensi atau nilai pajak yang bisa diperoleh dari pemeriksaan wajib pajak pasca pengampunan pajak sebesar Rp45 triliun hingga akhir tahun 2017.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan nominal target tersebut pada dasarnya sudah ditetapkan sebelum sebelum program pengampunan pajak berlaku.

“Hasil pemeriksaan sudah ada, sudah kami masukkan ke keranjang. Kami menargetkan Rp45 triliun yang bisa dicapai melalui upaya pemeriksaan wajib pajak tersebut. Nanti kan ada AR (Account Representative), AR juga akan turun ke lapangan,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (23/5).

Angin menjelaskan nama-nama wajib pajak yang siap diperiksa sudah dimasukkan ke daftar-daftar target wajib pajak. Karena itu, tim lapangan Ditjen Pajak, khususnya seluruh Kanwil pajak sudah bisa memproses nama wajib pajak yang terindikasi tidak patuh terhadap peraturan perpajakan.

Dalam pemeriksaan pajak di tahun ini, Ditjen Pajak memberikan kewenangan AR untuk menjalankan pemeriksaan kepada wajib pajak di lapangan. Kewenangan AR berubah dari hanya mengimbau wajib pajak, kini AR juga bisa angsung menghitung utang pajak atas wajib pajak terkait.

AR bisa lapor ke petugas pemeriksaan jika imbauan AR tidak digubris oleh wajib pajak. Pemberian kewenangan ini untuk membantu tim otoritas pajak agar mempercepat proses penegakkan hukum pasca program pengampunan pajak.

Menurutnya, Ditjen Pajak sudah mempersiapkan hampir 10.000 personil yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, yang tergabung dari tim AR dan tim dari Ditjen Pajak.

“Berbagai ketentuan dalam menjalankan pemeriksaan tersebut sudah dipersiapkan oleh Ditjen Pajak,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.