BERITA PAJAK HARI INI

DJP Siap Tindak Lanjuti Data Rekening Nasabah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2019 | 08:33 WIB
DJP Siap Tindak Lanjuti Data Rekening Nasabah

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menindak wajib pajak (WP) tidak patuh. Langkah yang dilatarbelakangi meningkatnya risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (15/8/2019).

Koran Bisnis Indonesia memberitakan bahwa DJP telah mengantongi data rekening keuangan dengan saldo per akhir 2017. Data rekening tersebut telah dianalisis dan siap digunakan untuk mengejar target penerimaan pajak yang hingga akhir Juli hanya tumbuh 2,9% (year on year/yoy).

DJP menekankan adanya peningkatan aktivitas extra effort. DJP juga telah membentuk satuan tugas (task force) yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan optimalisasi data rekening keuangan yang telah diteliti dan diidentifikasi.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Ada empat peran penting dari satuan tugas tersebut. Pertama, menganalisa secara mendalam data-data keuangan sebelum kemudian diteruskan di level Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Kedua, dengan tata kerja yang telah dirancang dan dipraktikkan oleh satuan tugas tingkat pusat, data-data tersebut akan dipublikasi di satuan tugas level kantor wilayah.

Ketiga, hasil analisis oleh satuan tugas pusat dan Kanwil akan di sampaikan ke KPP untuk ditindaklanjuti. Keempat, satuan tugas tingkat pusat akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tindak lanjut hasil analisis yang dilakukan oleh KPP.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pengamanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah masih akan mengandalkan sektor mineral dan batubara untuk menopang PNBP pada tahun depan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penjelasan Pekan Depan

DJP masih enggan memberikan komentar secara rinci terkait strategi untuk mengejar penerimaan pajak. Mereka akan menjelaskan rincian mengenai strategi perkembangan penerimaan pajak pada pekan depan.

“Tunggu Senin saja ya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • Andalkan Joint Program

Dalam RAPBN 2020, pemerintah menargetkan PNBP senilai Rp359,3 triliun. Target tersebut lebih rendah dari outlook tahun ini senilai Rp386,3 triliun. Padahal, pada tahun ini, realisasi PNBP senilai Rp409,3 triliun atau tumbuh 31,5% dari tahun sebelumnya.

“Sektor migas akan digenjot dengan adanya joint program dengan DJP dan DJBC, terutama untuk mineral dan batubara,” ujar Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo.

  • Pelonggaran Moneter

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21—22 Agustus 2019 memutuskan pemangkasan BI 7-day Reverso Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps dari 5,75% menjadi 5,50%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga diturunkan 25 bps masing-masing menjadi 4,75% dan 6,25%.

“Strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi kebijakan moneter yang akomodatif,” demikian pernyataan BI dalam keterangan resmi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M