PROVINSI KEPULAUAN RIAU

DJP Serahkan Satu Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 09:30 WIB
DJP Serahkan Satu Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan resminya, penyidik Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial A melalui PT Extel Communication yang beralamat di Bintan.

“Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 s.t.t.d UU No. 16/2009 tentang KUP,” sebut Kanwil DJP Kepri, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Kanwil DJP Kepri menyatakan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu tidak menyampaikan surat pemberitahuan dengan sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi Extel Communication pada area Riau Daratan.

Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar. Tersangka juga tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan Extel Communication tahun pajak 2013—2015.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini mencapai Rp2,59 miliar. Untuk mengganti kerugian tersebut, penyidik telah berupaya menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka dengan total nilai Rp3,33 miliar.

Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 3 November 2020. Keberhasilan menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Kepri, Polda Kepri, Badan Intelijen Negara Daerah Kepri, dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Keberhasilan ini juga sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam menegakkan hukum atau law enforcement di bidang perpajakan di Provinsi Kepri. Pada 11 November 2020, tersangka telah diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri,” sebut Kanwil DJP Kepri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo