TANGERANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyambut positif Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak yang diajukan oleh DPR. Meski belum menerima draf aturan tersebut, namun salah satu kebijakan dalam paket reformasi perpajakan tersebut punya peran signifikan untuk meningkatkan kapatuhan wajib pajak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan Ikantan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5). Dia mengatakan otoritas pajak siap bermitra dengan DPR untuk pembahasan nantinya.
"Ditjen Pajak menyambut baik dan tidak ada masalah dan siap membahasnya denga DPR. Tapi sampai sekarang kami belum tahu isinya seperti apa karena masih di DPR," katanya.
Hal senada diungkapakan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo Suryo. Dia memberikan jaminan bahwa pemerintah mendukung RUU ini sebagai pembenahan sistem perpajakan nasional.
"Saya lihat RUU ini sebagai reformasi perpajakan karena bagian dari ranah perpajakan di Indonesia," terangnya.
Menurutnya, perlu ada peningkatan elemen sipil baik jumlah maupun kualitas dalam urusan perpajakan. Dengan begitu, secara langsung dan tak langsung akan memberikan efek positif pada penerimaan negara dari sektor pajak.
Seperti yang diketahui, saat ini jumlah konsultan pajak berkisar di angka 4.500 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. Jumlah tersebut terbilang kecil untuk menunjang kinerja Ditjen Pajak. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan harus di atas 70.000 orang. Bandingkan dengan Jepang yang memiIiki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsuItan pajak, padahal jumlah penduduknya jauh di bawah Indonesia.
Sebagai contoh, profesi konsuItan pajak di beberapa negara diatur dalam peraturan setingkat undang-undang. Seperti Jepang dengan Certified Public Tax Accountant/ Zeinrishi Act tahun 1951 dan Australia dengan Tax Agent Service Act tahun 2009. (Amu)