REFORMASI PERPAJAKAN

DJP Sambut Baik Rencana DPR Ajukan RUU Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 08:49 WIB
DJP Sambut Baik Rencana DPR Ajukan RUU Konsultan Pajak

TANGERANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyambut positif Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak yang diajukan oleh DPR. Meski belum menerima draf aturan tersebut, namun salah satu kebijakan dalam paket reformasi perpajakan tersebut punya peran signifikan untuk meningkatkan kapatuhan wajib pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan Ikantan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5). Dia mengatakan otoritas pajak siap bermitra dengan DPR untuk pembahasan nantinya.

"Ditjen Pajak menyambut baik dan tidak ada masalah dan siap membahasnya denga DPR. Tapi sampai sekarang kami belum tahu isinya seperti apa karena masih di DPR," katanya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Hal senada diungkapakan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo Suryo. Dia memberikan jaminan bahwa pemerintah mendukung RUU ini sebagai pembenahan sistem perpajakan nasional.

"Saya lihat RUU ini sebagai reformasi perpajakan karena bagian dari ranah perpajakan di Indonesia," terangnya.

Menurutnya, perlu ada peningkatan elemen sipil baik jumlah maupun kualitas dalam urusan perpajakan. Dengan begitu, secara langsung dan tak langsung akan memberikan efek positif pada penerimaan negara dari sektor pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Seperti yang diketahui, saat ini jumlah konsultan pajak berkisar di angka 4.500 orang yang tersebar diseluruh Indonesia. Jumlah tersebut terbilang kecil untuk menunjang kinerja Ditjen Pajak. Idealnya di Indonesia jumlah konsultan harus di atas 70.000 orang. Bandingkan dengan Jepang yang memiIiki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsuItan pajak, padahal jumlah penduduknya jauh di bawah Indonesia.

Sebagai contoh, profesi konsuItan pajak di beberapa negara diatur dalam peraturan setingkat undang-undang. Seperti Jepang dengan Certified Public Tax Accountant/ Zeinrishi Act tahun 1951 dan Australia dengan Tax Agent Service Act tahun 2009. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024