PER-2/PJ/2024

DJP Revisi Kode Objek Pajak PPh Pasal 21, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Januari 2024 | 14:00 WIB
DJP Revisi Kode Objek Pajak PPh Pasal 21, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengubah sejumlah kode objek PPh Pasal 21 seiring dengan diterbitkannya Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Kode objek pajak terbaru ini mengganti ketentuan dalam Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013.

Kode objek PPh yang berubah terkait dengan objek PPh Pasal 21 tidak final pada Formulir 1721-VI. Selain itu, perubahan kode objek juga terjadi pada objek PPh Pasal 21 final pada Formulir 1721-VII. Perubahan ini berkaitan dengan terbitnya PMK 168/2023.

“…dengan ditetapkannya PMK 168/2023…, Perdirjen No. PER-14/PJ/2013…belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau 26 sehingga perlu diganti,” bunyi bagian pertimbangan PER-2/PJ/2024, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Formulir 1721-VI merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final atau PPh Pasal 26. Jika disandingkan dengan PER-14/PJ/2013, perubahan paling menonjol terlihat pada kode objek 21-100-09 yang kini digunakan untuk Imbalan Bukan Pegawai Lainnya.

Selain itu, kode objek 21-100-08 dihapus. Kedua perubahan itu terkait dengan penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) atas imbalan kepada bukan pegawai yang kini tidak lagi dibedakan apakah bersifat berkesinambungan atau tidak. Selain itu, ada pula perubahan sejumlah nomenklatur.

Perincian perubahan kode objek PPh Pasal 21 pada Bupot PPh Pasal 21 Tidak Final dan PPh Pasal 26 (Formulir-1721-VI) dapat dilihat pada gambar berikut:

nan

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju


Sementara itu, Formulir 1721-VII merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang Bersifat Final. Apabila disandingkan dengan PER-14/PJ/2013 maka perubahan dapat terlihat pada dihapusnya kode objek 21-402-01.

Sebelumnya, kode objek tersebut digunakan untuk Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rivoca 25 Januari 2024 | 21:51 WIB

Untuk kode Honorarium PNS digantikan apa ya yang bersifat Final? misal Honorarium Pengelola Keuangan. Terimakasih

Johannes Pangihutan 25 Januari 2024 | 14:07 WIB

Gambar data pembanding salah seharusnya PER 02 PJ 2024

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar