Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut relaksasi sanksi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah efektif mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja mengatur penurunan sanksi bagi wajib pajak yang ingin membetulkan kesalahannya secara mandiri. Menurutnya, ketentuan itu telah membuat wajib pajak langsung mengakui kesalahan dan membayar denda agar tidak diperiksa fiskus.
"Dengan menurunkan sanksi pidananya ketika mau mengajukan penghentian penyidikan, ini yang kami katakan mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).
Yoga mengatakan UU Cipta Kerja telah membuat besaran sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana perpajakan menjadi lebih rendah. Dalam hal ini, apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan bukti permulaan, sanksi yang dikenakan hanya sebesar 100%, lebih rendah dari yang diatur dalam UU KUP sebesar 150%.
Dengan relaksasi sanksi, dia menyebut ada 850 wajib pajak yang mengajukan permohonan. Total nilai pokok pengungkapannya pun mencapai Rp1,4 triliun.
"Ini ada peningkatan yang akhirnya oke, ketika masuk ke bukper dan wajib pajak itu merasa benar-benar salah, ya dia bayar saja 100%," ujarnya.
Kemudian, Yoga menjelaskan UU cipta Kerja juga mengatur pengurangan sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pada UU KUP, sanksi denda diatur sebesar 4 kali dari pajak yang kurang dibayar, tetapi dalam UU Cipta Kerja menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.
Sebanyak 23 wajib pajak tercatat telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan, dengan nilai total pengungkapan pokok senilai Rp19 miliar. Adapun total nilai denda yang harus dibayar senilai Rp64 miliar. (sap)