UU CIPTA KERJA

DJP: Relaksasi Sanksi pada UU Cipta Kerja Dorong Kepatuhan Sukarela WP

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:09 WIB
DJP: Relaksasi Sanksi pada UU Cipta Kerja Dorong Kepatuhan Sukarela WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut relaksasi sanksi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah efektif mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja mengatur penurunan sanksi bagi wajib pajak yang ingin membetulkan kesalahannya secara mandiri. Menurutnya, ketentuan itu telah membuat wajib pajak langsung mengakui kesalahan dan membayar denda agar tidak diperiksa fiskus.

"Dengan menurunkan sanksi pidananya ketika mau mengajukan penghentian penyidikan, ini yang kami katakan mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani dan Risma Beda Persepsi

Yoga mengatakan UU Cipta Kerja telah membuat besaran sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana perpajakan menjadi lebih rendah. Dalam hal ini, apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan bukti permulaan, sanksi yang dikenakan hanya sebesar 100%, lebih rendah dari yang diatur dalam UU KUP sebesar 150%.

Dengan relaksasi sanksi, dia menyebut ada 850 wajib pajak yang mengajukan permohonan. Total nilai pokok pengungkapannya pun mencapai Rp1,4 triliun.

"Ini ada peningkatan yang akhirnya oke, ketika masuk ke bukper dan wajib pajak itu merasa benar-benar salah, ya dia bayar saja 100%," ujarnya.

Baca Juga:
Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Kemudian, Yoga menjelaskan UU cipta Kerja juga mengatur pengurangan sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pada UU KUP, sanksi denda diatur sebesar 4 kali dari pajak yang kurang dibayar, tetapi dalam UU Cipta Kerja menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

Sebanyak 23 wajib pajak tercatat telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan, dengan nilai total pengungkapan pokok senilai Rp19 miliar. Adapun total nilai denda yang harus dibayar senilai Rp64 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?