INSENTIF FISKAL

DJP Pastikan Tarif PPh Badan Baru Berlaku Mulai April 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 17:03 WIB
DJP Pastikan Tarif PPh Badan Baru Berlaku Mulai April 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memastikan akan melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) badan dengan tarif baru pasca diterbitkannya Perppu No.1/2020 tentang kebijakan keuangan negara di tengah pandemi corona.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% akan langsung disesuaikan untuk wajib pajak yang memakai mekanisme angsuran PPh Pasal 25.

“Dengan ditetapkannya tarif PPh WP Badan sebesar 22% melalui Perppu No. 1/2020, maka angsuran PPh Pasal 25 WP Badan untuk tahun ini juga sudah akan menyesuaikan," katanya Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Hestu menjabarkan penyesuaian tarif PPh untuk wajib pajak badan yang menggunakan skema angsuran sudah bisa dilakukan mulai April 2020. Artinya, kebijakan relaksasi ini bisa langsung dirasakan pelaku usaha.

Menurutnya, pemerintah dan Ditjen Pajak berupaya meringankan beban pengusaha di tangah pandemi corona. Apalagi, kegiatan usaha saat ini banyak yang mengalami penurunan kinerja karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

“Angsuran PPh Pasal 25 yang sudah akan berkurang mulai 2020 ini sesuai dengan tujuan untuk membantu para WP Badan yang tertekan karena kondisi pandemi virus Corona 19," tutur Hestu.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dalam Perppu No.1/2020 berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tahun berikutnya, tarif PPh badan turun lagi menjadi 20%.

Selain tarif PPh Badan, pemerintah melonggarkan ketentuan lainnya di bidang perpajakan di antaranya seperti perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Selain itu, Menteri Keuangan juga berwenang memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN