BERITA PAJAK HARI INI

DJP Kembangkan Aplikasi Penentu Wajib Pajak yang Bakal Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 08:00 WIB
DJP Kembangkan Aplikasi Penentu Wajib Pajak yang Bakal Diperiksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk manajemen dan pemantauan pelaksanaan pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak (DJP) akan mengembangkan dua aplikasi. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/3/2021).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan aplikasi yang dimaksud adalah Desktop Pemeriksaan (Derik) dan Tarsan. Rencana pengembangan kedua aplikasi tersebut telah tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020.

“Untuk aplikasi Derik dan Tarsan itu berbeda [tugas dan fungsinya],” ujar Irawan.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Selain mengenai pengembangan dua aplikasi terkait dengan pemeriksaan pajak, ada pula bahasan tentang rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mengatasi masalah rendahnya tax ratio di Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penentuan Wajib Pajak yang Akan Diperiksa

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan menjelaskan aplikasi Derik menjadi wadah proses bisnis pelaksanaan pemeriksaan, sedangkan Tarsan untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa atau masuk dalam kategori Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berdasarkan pada Lakin DJP 2020, Tarsan merupakan aplikasi elektronik yang digunakan DJP dalam mengusulkan wajib pajak yang masuk dalam DSPP. Otoritas menyebut tata cara instruksi pemeriksaan berdasarkan DSPP akan dilakukan secara selektif.

"Jadi kalau Derik untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau Tarsan dalam rangka menentukan wajib pajak yang akan diperiksa," imbuh Irawan. (DDTCNews)

  • Tax Ratio

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria mengatakan tax ratio Indonesia yang sebesar 12% cenderung lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kinerja negara berkembang G20 dan negara-negara anggota OECD.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

“Indonesia punya penerimaan pajak yang rendah dan kebijakan fiskal yang responsible selama bertahun-tahun. Artinya, ruang cenderung terbatas karena yang bisa dibelanjakan pemerintah hanya sebesar 12% dari PDB ditambah dengan defisit,” ujarnya dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021. Simak ‘Sebut Tax Ratio Jadi Masalah Cukup Serius, OECD Beri Rekomendasi Ini’. (DDTCNews)

  • Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan tax ratio dan melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19. Pemerintah terus menjalankan reformasi perpajakan agar dalam jangka panjang dapat meningkatkan tax ratio Indonesia.

Tax ratio perlu ditingkatkan dan reformasi perlu dilakukan agar kita bisa memperlebar dan memperdalam tax base," katanya konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021 tercatat senilai Rp 144,93 triliun. Angka tersebut terkontraksi 5,62% dibandingkan dengan kinerja pada periode sama tahun lalu senilai Rp153,57 triliun. Penerimaan pajak itu setara dengan 11,79% dari target Rp1.229,58 triliun. (DDTCNews/ Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Penyelesaian Sengketa Pajak

Sengketa pajak lintas yurisdiksi diperkirakan akan meningkat. Melihat kondisi ini, mutual agreement procedure (MAP) diproyeksi kian menarik untuk dipertimbangkan sebagai cara efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa pajak berganda.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan di Indonesia, pemerintah juga telah berkomitmen mewujudkan proses MAP yang efisien dan efektif melalui PMK 49/2019 serta PER16/PJ/2020.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Menurutnya, pemerintah terlihat telah menyediakan upaya penyelesaian sengketa pajak internasional yang lebih berkepastian, berorientasi bagi wajib pajak, serta selaras dengan international best practice melalui rezim MAP saat ini.

“Oleh karena itu, hal ini tentu perlu dimanfaatkan oleh wajib pajak, terutama jika melihat dinamika pajak internasional yang bergerak cepat dan rentan terjadi sengketa,” katanya. Simak ‘Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP’. (DDTCNews)

  • Batam Logistic Ecosystem

Pemerintah resmi meluncurkan Batam Logistic Ecosystem (BLE) yang akan mempermudah proses ekspor dan impor di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan platform BLE akan meningkatkan kepastian berusaha dan daya tarik investasi di Batam. Dia berharap investasi dan kegiatan ekspor-impor bisa tumbuh, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pulau Batam dari kinerja ekonominya, selama 5 tahun terakhir pertumbuhannya di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, padahal potensinya sangat besar," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edwarderori 19 Juli 2022 | 08:58 WIB

В ЖК-телевизорах приходится повышать частоту герц, поэтому лучше всего проконсультируют в a hrefhttps://www.sovross.ru/articles/2142/52746интернет-магазине телевизоров/a. Эту группу телевизоров подразделяют на три типа: плазменные жидкокристаллические тонкие OLED. Все это читайте на сайте совросс

22 Maret 2021 | 17:54 WIB

Aplikas Derik dan Tarsan menjadikannya suatu inovasi dalam kepatuhan pajak. Dengan demikian, melalui aplikasi tersebut diharapkan memiliki dampak positif dalam rangka menggali potensi dari Wajib Pajak.

19 Maret 2021 | 23:23 WIB

Terobosan baru ini cukup baik untuk meningkatkan kinerja pengawasan dari otoritas pajak terhadap Wajib Pajak. Semoga aplikasi ini dapat benar-benar berjalan baik dan mampu mencapai tujuan yang ada.

19 Maret 2021 | 23:23 WIB

Terobosan baru ini cukup baik untuk meningkatkan kinerja pengawasan dari otoritas pajak terhadap Wajib Pajak. Semoga aplikasi ini dapat benar-benar berjalan baik dan mampu mencapai tujuan yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP