Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan agar tidak perlu membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru jika mengalami beberapa perubahan data.
Jenis perubahan data yang tidak mengharuskan wajib pajak badan untuk membuat NPWP baru diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PER-04/PJ/2020. Jika masuk dalam jenis perubahan tersebut, DJP menjelaskan wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data yang sudah terdaftar.
“Terkait hal tersebut, jika masuk dalam ketentuan yang ada di Pasal 13 ayat 2 PER 04/PJ/2020 maka tidak menerbitkan NPWP baru ya, hanya mengubah data yang sudah terdaftar saja,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (3/12/2022).
Setidaknya terdapat 6 jenis perubahan. Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.
Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak. Keempat, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kelima, perubahan karena terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.
Keenam, perubahan karena terdapat perbedaan antara data terkait kategori atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan yang sebenarnya atau yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.
Adapun hal ini dijelaskan oleh DJP untuk merespons pertanyaan wajib pajak. Wajib pajak bertanya terkait prosedur yang harus dilakukan jika perusahaannya melakukan perubahan nama. Namun, tidak melakukan perpindahan tempat kedudukan ke wilayah kerja KPP yang berbeda.
“Saya mau tanya apabila saya ada perusahaan dengan nama ABC terdaftar di KPP A. Lalu perusahaan saya berganti nama jadi DEF namun wilayah kerja untuk KPP nya sama. Itu prosedurnya nanti nomor NPWP nya berubah atau hanya nama di NPWP nya yang berubah?” tanya wajib pajak kepada DJP.
Untuk diketahui, perubahan data dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan, baik secara elektronik maupun tertulis. Permohonannya juga harus dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan yang dilakukan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)