Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, dan narasumber lain dalam webinar TaxEd. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk makin serius menangani masalah transfer pricing.
Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan DJP telah membentuk Gugus Tugas Transfer Pricing untuk mendorong upaya tersebut.
"Gugus tugas memiliki tugas untuk membumikan tentang transfer pricing di DJP. Masih banyak yang beranggapan transfer pricing sebagai sesuatu yang asing," ujar Yanu dalam diskusi bertajuk Indonesia's Transfer Pricing Landscape and Career Opportunities yang diselenggarakan oleh TaxEd, Sabtu (26/2/2022).
Melalui Gugus Tugas Transfer Pricing, Yanu mengatakan penanganan transfer pricing diharapkan menjadi sesuatu yang lazim dan lumrah dikerjakan oleh seluruh kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).
Berdasarkan data SPT yang disampaikan wajib pajak tercatat nilai transaksi transfer pricing yang dilaporkan oleh wajib pajak mencapai Rp5.800 triliun. "Artinya ini suatu transaksi yang sangat besar dan harus ditangani secara serius," ujar Yanu.
Transfer pricing perlu dipandang sebagai ilmu dan teknik yang harus dimiliki oleh semua pegawai DJP guna mengetahui praktik transfer pricing yang dilakukan oleh wajib pajak.
Dengan dibentuknya Gugus Tugas Transfer Pricing, hal ini bukan berarti DJP akan memeriksa seluruh transaksi transfer pricing yang dilakukan wajib pajak.
Gugus Tugas Transfer Pricing dibentuk untuk menciptakan standar penanganan transfer pricing yang sama pada setiap KPP.
"Ini yang akan kita samakan, pemahaman yang sama dan yang selaras dengan aturan yang ada. Kita menuju ke sana, jangan sampai transfer pricing yang sama diperlakukan berbeda," ujar Yanu.
Di sisi lain, DJP juga berkomitmen untuk mendorong advance pricing agreement (APA) sebagai upaya untuk menekan potensi terjadinya sengketa antara wajib pajak dan fiskus atas permasalahan transfer pricing.
Tak hanya memberikan kepastian wajib pajak, APA juga memberikan kepastian bagi DJP dari sisi penerimaan. "Dengan APA itu menjadi base ke depannya kita akan mendapatkan penerimaan dari wajib pajak berapa, itu lebih pasti bagi kami dan juga bagi wajib pajak," ujar Yanu. (sap)