KEBIJAKAN PAJAK

DJP Janji Seriusi Penanganan Transfer Pricing, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:30 WIB
DJP Janji Seriusi Penanganan Transfer Pricing, Seperti Apa?

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, dan narasumber lain dalam webinar TaxEd. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk makin serius menangani masalah transfer pricing.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan DJP telah membentuk Gugus Tugas Transfer Pricing untuk mendorong upaya tersebut.

"Gugus tugas memiliki tugas untuk membumikan tentang transfer pricing di DJP. Masih banyak yang beranggapan transfer pricing sebagai sesuatu yang asing," ujar Yanu dalam diskusi bertajuk Indonesia's Transfer Pricing Landscape and Career Opportunities yang diselenggarakan oleh TaxEd, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Melalui Gugus Tugas Transfer Pricing, Yanu mengatakan penanganan transfer pricing diharapkan menjadi sesuatu yang lazim dan lumrah dikerjakan oleh seluruh kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Berdasarkan data SPT yang disampaikan wajib pajak tercatat nilai transaksi transfer pricing yang dilaporkan oleh wajib pajak mencapai Rp5.800 triliun. "Artinya ini suatu transaksi yang sangat besar dan harus ditangani secara serius," ujar Yanu.

Transfer pricing perlu dipandang sebagai ilmu dan teknik yang harus dimiliki oleh semua pegawai DJP guna mengetahui praktik transfer pricing yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Dengan dibentuknya Gugus Tugas Transfer Pricing, hal ini bukan berarti DJP akan memeriksa seluruh transaksi transfer pricing yang dilakukan wajib pajak.

Gugus Tugas Transfer Pricing dibentuk untuk menciptakan standar penanganan transfer pricing yang sama pada setiap KPP.

"Ini yang akan kita samakan, pemahaman yang sama dan yang selaras dengan aturan yang ada. Kita menuju ke sana, jangan sampai transfer pricing yang sama diperlakukan berbeda," ujar Yanu.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Di sisi lain, DJP juga berkomitmen untuk mendorong advance pricing agreement (APA) sebagai upaya untuk menekan potensi terjadinya sengketa antara wajib pajak dan fiskus atas permasalahan transfer pricing.

Tak hanya memberikan kepastian wajib pajak, APA juga memberikan kepastian bagi DJP dari sisi penerimaan. "Dengan APA itu menjadi base ke depannya kita akan mendapatkan penerimaan dari wajib pajak berapa, itu lebih pasti bagi kami dan juga bagi wajib pajak," ujar Yanu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN