PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Ingatkan Surat Teguran Bisa Diterbitkan Jika WP Peserta PPS Begini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 14:06 WIB
DJP Ingatkan Surat Teguran Bisa Diterbitkan Jika WP Peserta PPS Begini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan mengenai potensi diterbitkannya surat teguran untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sesuai dengan PENG-2/PJ/PJ.09/2023, surat teguran dapat diterbitkan untuk wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 19 PMK 196/2021.

“Batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023 sehingga wajib pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen …,” tulis DJP dalam PENG-2/PJ/PJ.09/2023, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Jika diterbitkan surat teguran, wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final. Hal ini berlaku untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi dan/atau diinvestasikan.

Wajib pajak peserta PPS tersebut juga harus mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan bersifat final tersebut melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP.

Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.

Baca Juga:
Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif. Simak 'Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS'.

Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB PMK 68/2023

Siapa Saja Pihak yang Perlu Mengurus Izin NPPBKC? Ini Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19